Badung, warnaberita.com – Besarnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung dalam rancangan APBD 2027 menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Badung. Dengan target PAD mencapai Rp10,904 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp11,634 triliun, Golkar mengingatkan pentingnya ketepatan proyeksi penerimaan serta ketahanan sektor pariwisata sebagai penopang utama ekonomi daerah.
Catatan tersebut disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Pandangan Umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
Pandangan umum yang dibacakan I Gede Suraharja itu mencakup Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam pembahasan RAPBD 2027, Golkar menilai dominasi PAD menunjukkan besarnya ketergantungan penerimaan daerah terhadap sumber pendapatan sendiri. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan perhitungan target pendapatan berjalan realistis dan mempertimbangkan dinamika ekonomi, khususnya pariwisata.
“Sehingga ketepatan proyeksi pajak daerah dan ketahanan sektor pariwisata serta usaha pendukungnya perlu menjadi perhatian,” kata Suraharja.
Selain persoalan anggaran, Golkar juga menyoroti rencana penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Menurut fraksi ini, investasi daerah tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan air bersih.
Air bersih dinilai sebagai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan, aktivitas ekonomi, dan keberlanjutan pariwisata. Karena itu, penyertaan modal tidak cukup hanya meningkatkan aset perusahaan, tetapi harus berdampak pada pelayanan pelanggan.
“Untuk itu, Partai Golkar dapat menyetujui Raperda Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Terhadap penyertaan modal pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Golkar meminta pemerintah memastikan kelayakan investasi melalui kajian komprehensif. Kajian tersebut perlu mencakup laporan keuangan audit, laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, kualitas portofolio hingga proyeksi imbal hasil atau dividen.
“Partai Golkar juga dapat menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan daerah,” kata Suraharja.
Sementara itu, terkait pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Golkar mendorong penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan agar perubahan regulasi memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar mendukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujarnya.(*)
