Gianyar,Warnaberita.com-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha penukaran valuta asing atau money changer yang beroperasi di wilayah desa Tegallalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/11). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 usaha money changer menjadi sasaran pemeriksaan.
Sidak tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha money changer menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan terhadap 16 usaha yang diperiksa, hanya tiga money changer yang telah mengantongi izin usaha. Sementara itu, 10 usaha lainnya diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Gianyar.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan sidak, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan 10 usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu untuk mengurus perizinan. Namun, dari hasil pengawasan, masih ada 13 money changer yang belum mengantongi izin,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, terhadap 13 money changer yang belum berizin tersebut dilakukan pemasangan label ilegal serta pencabutan papan angka kurs atau rate penukaran valuta asing. Langkah ini menjadi bentuk penegakan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dian Yuda Negara menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada sidak kali ini. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan guna memastikan para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perizinannya.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Gianyar berharap seluruh aktivitas usaha, khususnya money changer di kawasan pariwisata Tegallalang, dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim usaha serta kepercayaan wisatawan terhadap kawasan pariwisata Gianyar. (*)
