Badung, warnaberita.com – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 bertempat di Gedung DPRD Badung, Puspem Badung, Kamis (5/11/2026).
Pembacaan pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara. Mengawali pandangannya, ia mengutip filosofi kepemimpinan yang mendalam.
“Sebaik-baiknya pemimpin adalah yang menangis paling dulu saat rakyatnya kesusahan, dan yang tersenyum paling akhir saat rakyatnya bahagia,” ujar Puspa Negara mengutip perkataan Buya Hamka.
Dalam dokumen yang dibahas, tercatat total pendapatan daerah pada RAPBD 2027 dirancang sebesar Rp11,643 triliun lebih, yang didominasi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,904 triliun lebih serta pendapatan transfer sebesar Rp729,998 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp13,379 triliun lebih. Komposisi belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp7,009 triliun lebih, belanja modal Rp4,310 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp145,421 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp1,913 triliun lebih.
Fraksi Gerindra menilai penyusunan RAPBD 2027 telah mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal ini, ia menegaskan kembali pesan Presiden Republik Indonesia. “Kemakmuran tidak mungkin terwujud tanpa adanya keadilan,” ucapnya.
Salah satu alokasi belanja yang mendapat sorotan dan dukungan penuh adalah sub-kegiatan pembangunan breakwater senilai Rp1,002 triliun lebih yang difokuskan untuk percepatan penanganan abrasi Pantai Kuta sebagai bagian dari Bali Beach Conservation Project. Selain RAPBD 2027, paripurna ini juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, PT Jamkrida Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.
Di samping persetujuan anggaran, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sejumlah catatan strategis. Terkait krisis air bersih yang masih melanda wilayah Badung Selatan seperti Pecatu, Kutuh, Ungasan, dan Jimbaran, Gerindra mendorong percepatan peningkatan debit air dari 800 liter per detik menjadi 2.000 liter per detik. Mereka juga mengusulkan penguatan teknologi desalinasi melalui metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
“Dengan catatan khusus bahwa penyertaan modal sebesar Rp150 miliar ini agar menjadi momentum bagi PDAM Tirta Mangutama untuk berkomitmen bahwa krisis air bersih di Badung Selatan dan sekitarnya dituntaskan,” tegas Puspa Negara saat membacakan pandangan fraksinya.
Tidak hanya itu, dalam sektor ketenagakerjaan, Fraksi Gerindra memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan memperhitungkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta Kebutuhan Pertahanan Budaya (KPB), Gerindra menyarankan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2027 dinaikkan ke kisaran Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta.
Fraksi Gerindra juga menyoroti berbagai isu krusial lainnya, seperti mitigasi bencana tanah longsor di Pelaga Eco Park, penanganan kemacetan lalu lintas, penertiban keamanan di destinasi pariwisata premium, hingga percepatan proyek drainase pengendali banjir di kawasan Samigita. Melalui catatan konstruktif tersebut, Gerindra berharap arah pembangunan Kabupaten Badung pada tahun 2027 semakin berkualitas dan dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)
