Monday, April 20, 2026
HomeBALITabananBupati Tabanan Luncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.650 Pekerja Rentan

Bupati Tabanan Luncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.650 Pekerja Rentan

Tabanan, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026. Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua. Kegiatan berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1/26).

Program tersebut mencakup sebanyak 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya juga menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Made Asta Darma, Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para asisten Setda, kepala perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Ajak “Nyama Selam” Candikuning Bersama Merawat Bali

“Penyelenggaraan program ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Ini juga selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” jelas Sanjaya.

Bupati Sanjaya juga menyoroti masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat, yang memiliki risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak stabil dan membutuhkan perlindungan dari pemerintah.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Buka Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas Tabanan

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja rentan.

Pada tahun ini, sebanyak 6.650 pekerja rentan memperoleh dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Melalui perlindungan ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka memiliki rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini.
“Saya berharap program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.

Baca Juga  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Gedung TK Negeri Selemadeg Barat

Senada dengan itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan bahwa masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah semakin memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah menjadi dasar penguatan kemitraan strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan memberikan lima manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini menjadi dasar negara dalam melindungi masyarakat dari sisi jaminan sosial,” tambahnya.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru