Monday, May 25, 2026
HomeBALIBadungBupati Adi Arnawa Tegaskan Penegakan Hukum Sampah di Badung

Akses Ilegal ke TPA Suwung Disorot

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Penegakan Hukum Sampah di Badung

Badung, warnaberita.com – Langkah tegas mulai digencarkan. Pemerintah Kabupaten Badung tak lagi memberi ruang bagi pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik ilegal menuju TPA Suwung.

Hal itu diungkapkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian, Jumat (3/4/26).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah, Bendesa Adat dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa hasil pelaksanaan kurve langsung ke wilayah menunjukkan perlunya langkah cepat dan terukur dalam penanganan sampah. Pasca batas waktu 1 April, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hanya sampah residu.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Resmikan Hole 17 New Kuta Golf Bali

Kondisi ini mulai menunjukkan hasil positif dengan menurunnya jumlah truk yang masuk secara kuantitatif. “Namun, penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa fokus penanganan kini bergeser ke wilayah. Melalui kegiatan kurve, pemerintah dapat melihat langsung berbagai persoalan di lapangan, seperti bangunan yang menutup saluran air hingga penyalahgunaan gorong-gorong.

Terkait kebijakan Work From Home (WFH), Bupati mengarahkan agar hari Jumat dimanfaatkan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah menjadi perhatian bersama lintas sektor.

Baca Juga  Pelayanan Publik Badung Dilirik Maluku Utara

Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati pun meminta agar pelanggaran tersebut langsung ditindak. “Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan melaporkan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April.

Ia juga menegaskan bahwa status penanganan hukum di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap penyidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Komitmen bersama dinilai penting, mulai dari pemilahan sampah dari sumber, pengolahan berbasis sumber, hingga larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung.

Baca Juga  Menpar: Ini Representasi Jutaan Ulasan Objektif Wisatawan

Selain itu, penertiban operasional angkutan tanpa izin dan TPS ilegal juga menjadi fokus utama. Dalam kegiatan kurve, tim melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru