Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan menyasar sektor hotel, restoran, kafe (horeka), serta perdagangan. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi lingkungan, khususnya di wilayah Badung Selatan yang menjadi pusat pariwisata.
Pengawasan dipimpin langsung Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Tim gabungan menggelar inspeksi intensif di kawasan Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4/26). Tak hanya sidak, Pemkab juga mendistribusikan puluhan ribu komposter bag guna mempercepat pengolahan sampah organik dari sumbernya.
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut program pemilahan sampah mandiri. Fokus utama pengawasan mencakup ketersediaan tempat sampah terpilah dan sistem pengolahan organik di masing-masing usaha.
“Sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah secara mandiri, namun masih ada pelaku usaha yang belum maksimal. Kami melakukan penindakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera. Target kami, tingkat kepatuhan dapat mencapai 99 persen,” ujarnya.
Pemkab Badung juga tidak ragu menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. Penindakan dilakukan mulai dari tindak pidana ringan hingga ancaman penutupan usaha.
“Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring,” ungkap Sekda.
Plt. Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengungkapkan sektor horeka dan perdagangan menjadi penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Dari hasil pengawasan dua pekan terakhir, hotel berbintang dinilai relatif patuh, sementara usaha kecil masih menghadapi kendala.
“Sebagian besar hotel berbintang sudah melakukan pemilahan, bahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi seperti rapid composter. Namun, usaha skala kecil masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan tenggat penting terkait kebijakan nasional pengelolaan sampah.
“Mulai 1 Agustus mendatang, sesuai kebijakan pusat, tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Hal ini menuntut seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumber,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Pemkab Badung telah menyalurkan 24.261 unit komposter bag di Kecamatan Kuta Selatan, meliputi Kelurahan Benoa sebanyak 10.927 unit, Tanjung Benoa 1.406 unit, dan Jimbaran 11.928 unit.
Selain itu, tim gabungan turut melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah usaha seperti Karma Jimbaran dan Sundara Restaurant. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan pesisir. Sementara itu, penanganan sampah kiriman di pantai juga menunjukkan hasil positif, dengan total 24 ribu ton sampah berhasil ditangani hingga awal 2026 dan volume kini mulai menurun seiring perubahan musim.(*)
