Gianyar, warnaberita.com - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. berkunjung ke home base komunitas Non Government Organization (NGO) Sungai Watch yang berlokasi di Desa Ketewel, Senin (24/3). Kunjungan Menteri Hanif Faisol untuk melihat aktivitas yang dilakukan oleh NGO tersebut sekaligus menerima masukan terkait jenis atau merk sampah yang banyak mencemari sungai di Bali dan Jawa.
“Kami berkunjung ke Gianyar untuk mengetahui jenis sampah yang banyak mencemari sungai, hal ini untuk menyusun kebijakan EPR,” terang Hanif Faisol.
Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya, termasuk pengelolaan limbah. Dalam bahasa Indonesia, EPR berarti tanggung jawab produsen yang diperluas.
Baca Juga: Tangani Sampah Kiriman, Menteri LH Dorong Badung Manfaatkan STO
“Tujuan EPR adalah mengurangi jumlah sampah produk, meningkatkan daur ulang dan pemulihan energi dari sampah produk serta memastikan sampah produk dikelola dengan cara yang ramah lingkungan," sambungnya.
Dengan kebijakan EPR, perusahaan wajib berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan di Bali, dalam kaitannya dengan pemulihan atas dampak yang disebabkan oleh produk plastik atau yang lainnya yang mencemari lingkungan.
Baca Juga: Jemput Bola, CKG Sasar Ojol
Hanif Faisol juga memuji komitmen Bupati Gianyar bersama DPRD dalam upaya pengolahan sampah dari hulu yang dimulai dengan upaya pemilahan dan dan pembenahan TPA serta pembentukan TPS3R di desa-desa.(*)