Denpasar, warnaberita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengeluarkan kebijakan baru terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Pemprov akan memberlakukan Voucher Tourist Levy yang merupakan bukti pembayaran pungutan wisatawan asing akan dijadikan persyaratan untuk penerbitan boarding pass bagi wisatawan saat mereka hendak meninggalkan Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan untuk melaksanakan kebijakan ini, Pemprov Bali bekerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya adalah Society of IATA Traffic Airliners (SITA), yang merupakan organisasi beranggotakan 36 maskapai penerbangan dunia.
Baca Juga: Tutup Tol Bali Mandara Selama Nyepi, JBT Bentuk Satgas Siaga
“Kami tengah menyusun perjanjian kerja sama dengan SITA. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, MoU dengan SITA bisa segera ditandatangani,” ujar Tjok Bagus Pemayun.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan PWA. “SITA akan membantu mengingatkan para penumpang, khususnya wisatawan asing, agar membayar PWA tepat waktu,” katanya.
Menurutnya, wisatawan dapat membayar pungutan ini sebelum tiba di Bali maupun setelah sampai. Namun, jika wisatawan belum melunasi pembayaran sebelum kembali ke negaranya, mereka tidak akan dapat memperoleh boarding pass hingga menyelesaikan pembayaran.
Baca Juga: Hidangan Kerajaan Hadir di Restoran Bali Timbungan
“Jadi, voucher pembayaran levy akan menjadi syarat penerbitan boarding pass,” jelasnya.
Tjok Bagus juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan PWA. Dengan adanya kerja sama ini, ia memperkirakan optimalisasi PWA dapat mencapai 95 persen, terutama dari penumpang yang menggunakan maskapai anggota SITA.
Baca Juga: Bahas Kesiapan Idulfitri, Prabowo Kembali Tegaskan Harga Pangan Tetap Stabil
“Jika kerja sama ini berjalan, kami yakin target penerimaan PWA dapat melampaui ekspektasi. Tahun lalu, target kami Rp 250 miliar, namun realisasinya mencapai lebih dari Rp 318 miliar,” pungkasnya.(*)