Klungkung, warnaberita.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 53 desa, 6 kelurahan, dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung.
Peresmian ini ditandai dengan penjabutan keris di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya pada Kamis (22/5), sebagai simbol dimulainya era baru penegakan hukum berbasis adat dan kekeluargaan.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan sebuah inovasi dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Bali yang mengusung konsep keadilan restoratif.
Baca Juga: Ratusan Desa di Tabanan Siapkan Fasilitas Bale Sabha Adhyaksa
Dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan kearifan lokal, program ini diharapkan mampu menguatkan fungsi lembaga adat sekaligus meringankan beban lembaga pemasyarakatan yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam sambutannya mengapresiasi langkah cerdas yang diambil Kejaksaan Tinggi Bali. Ia menyebut Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk solusi terhadap tantangan hukum yang dihadapi masyarakat desa adat, terutama yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem hukum formal.
“Melalui musyawarah dan pendekatan budaya, kita bisa menyelesaikan banyak persoalan tanpa harus selalu mengandalkan jalur litigasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Bale Paruman Adhyaksa Diresmikan, Terobosan Hukum Restoratif di Desa Adat Badung
Lebih lanjut, Bupati Satria mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan prajuru desa adat se-Klungkung untuk bersatu mendukung dan menyukseskan program ini. “Mari kita kuatkan komitmen dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berakar pada nilai-nilai luhur warisan leluhur,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap program Bale Kertha Adhyaksa yang dinilainya sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Menurutnya, pendekatan hukum berbasis adat ini mencerminkan semangat menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan budaya Bali.
“Inovasi seperti ini hanya ada di Bali. Saya sangat berterima kasih kepada Kajati Bali karena telah melahirkan program yang luar biasa dan sesuai dengan semangat Bali Era Baru,” tegas Gubernur Koster.
Baca Juga: Bali Tak Perlu Ormas Preman, Ini Penegasan Gubernur Koster
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya berfungsi sebagai tempat penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa adat. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan dan memperluas cakupan program ini hingga setiap desa adat mampu mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukumnya.(*)