Tabanan, warnaberita.com - Tim Yustisi Pemeritah Kabupaten Tabanan melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Kegiatan ini yang menyasar sejumlah lokasi publik yang wajib menerapkan kebijakan KTR.
Langkah tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam kesempatan itu, tim yustisi juga menempel stiker larangan merokok.
Dalam giat yang diselenggarakan Selasa (15/4) tim menyasar sejumlah lokasi publik yang wajib menerapkan kebijakan KTR. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Tempat Bermain Anak di Lapangan Alit Saputra.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Tabanan Perkuat Fungsi TPS3R
Di lokasi ini, tim menemukan bahwa belum terdapat stiker larangan merokok. Pengelola kemudian diberikan pembinaan dan langsung dilakukan pemasangan stiker di area tersebut.
Selanjutnya, tim menuju kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB). Hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran. Bahkan, stiker larangan merokok telah terpasang cukup banyak di berbagai titik.
Lokasi ketiga yang didatangi adalah TK Saraswati, di mana tim menemukan belum ada stiker larangan merokok. Pihak sekolah diberikan pembinaan agar sosialisasi terkait KTR dapat diteruskan kepada orang tua atau wali murid.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan, Bupati Tabanan Serahkan Dokumen Kependudukan
Sementara itu, di lokasi terakhir yakni Gereja Imaculata, juga ditemukan belum adanya stiker larangan merokok. Tim memberikan pembinaan kepada pengelola agar segera memasang stiker dan mengingatkan pengunjung untuk tidak merokok di area gereja yang masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari lima orang dari tim Provinsi Bali, satu orang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tabanan Unsur, satu orang dari Dinas Kesehatan Tabanan, 18 orang dari Sat Pol PP Tabanan, dua orang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kasi Binwas dan Kasi Lidik Sat Pol PP Tabanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menyukseskan penerapan kawasan tanpa rokok di wilayah Tabanan.
Baca Juga: Bupati Tabanan Perintahkan Disdik Segera Isi Kursi Puluhan Kepsek
“Kami harap pembinaan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola fasilitas publik untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.
Sukanada menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Bupati Tabanan melalui visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diwujudkan lewat Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Baca Juga: Disbud Tabanan Bina Subak Abian Wahana Merta Desa Tengkudak
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, saling mendukung, dan bekerja sama demi kemajuan bersama,” ujarnya.(*)