Bali Tak Perlu Ormas Preman, Ini Penegasan Gubernur Koster

Oleh Sedana PutraThursday, 8th May 2025 | 18:39 WIB
Bali Tak Perlu Ormas Preman, Ini Penegasan Gubernur Koster
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

Badung, warnaberita.com - Di tengah banyaknya sorotan aksi premanisme yang berselimut jubah organisasi kemasyarakatan, Gubernur Bali Wayan Koster tak lagi bermain kata-kata.

Gubernur Koster akhirnya bicara lantang. Ia menegaskan Bali tidak memerlukan organisasi masyarakat (ormas) nakal alias preman yang meresahkan warga dan mencoreng wajah pariwisata Bali.

Momen itu disampaikan Koster saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Telkomsel Perluas Layanan 5G ke Makassar

Di hadapan Kajati Bali, Bupati, dan para tokoh adat, Gubernur Koster menggarisbawahi urgensi mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, desa adat.

“Bentuknya ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan. Badung adalah jantung pariwisata. Kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” tegasnya.

Gubernur asal Desa Sembiran ini menilai program Kejati Bali sebagai langkah cerdas yang perlu diperluas. Bale Paruman Adhyaksa, yang berbasis hukum adat, digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Ketersediaan Obat Bermutu

“Ini bukan hanya urusan hukum. Ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.

Secara tegas, ia juga menyinggung peran Sipandu Beradat, sistem keamanan terpadu desa adat yang melibatkan pecalang.

Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalangnya kuat, Bali tak butuh ormas tambahan yang kerap membawa agenda tersembunyi.

Baca Juga: Peringati Hardiknas, Telkom Hadirkan Innovilage

Koster menyudahi pidatonya dengan peringatan halus namun tajam.

“Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," pungkas Gubernur Koster.

Kajati Bali Ketut Sumedana, menambahkan konsep Bale Paruman bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan konflik perdata dan sosial dengan cara damai. 

Baca Juga: Indosat dan Wadhawani Foundation Gelar Pelatihan Berbasis AI

"Kalau pidana, tentu ada batasan. Tapi konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun tak menampik efektivitas pendekatan ini. Ia menyebut, dengan berjalan optimal, sistem ini bisa meredam potensi pelanggaran hukum sejak dini dan menekan angka penghuni lapas.

“Ini cermin Bali yang beradab dan dewasa menyikapi konflik,” katanya.

Baca Juga: Bale Paruman Adhyaksa Diresmikan, Terobosan Hukum Restoratif di Desa Adat Badung

Penandatanganan prasasti Bale Paruman Adhyaksa  menjadi sinyal keras dari Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Dengan memperkuat kearifan lokal, mereka bukan hanya menjaga ketertiban, tapi juga martabat budaya.

Bali bukan tanah subur untuk preman berkedok ormas. (*)

Terkini

Jemaah Haji Gelombang 1 Mulai Bergerak ke Makkah, KKHI Lakukan Ini
Jemaah Haji Gelombang 1 Mulai Bergerak ke Makkah, KKHI Lakukan Ini
KESEHATAN | in 5 hours
Rakor TKHK, Layanan Kesehatan Haji Diperkuat
Rakor TKHK, Layanan Kesehatan Haji Diperkuat
KESEHATAN | in 3 hours
Soal Kasus Mahasiswi ITB, Ini Pernyataan Sikap Kemdiktisaintek
Soal Kasus Mahasiswi ITB, Ini Pernyataan Sikap Kemdiktisaintek
PENDIDIKAN | in an hour
Sudah Lima Kali Tim Inggris Bertemu di Final Eropa, Inilah Mereka
Sudah Lima Kali Tim Inggris Bertemu di Final Eropa, Inilah Mereka
OLAHRAGA | in 27 minutes
Final Liga Eropa UEFA, Pembuktian Dua Tim yang Remuk di Premier League
Final Liga Eropa UEFA, Pembuktian Dua Tim yang Remuk di Premier League
OLAHRAGA | in 3 minutes
Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Final Liga Champions UEFA 2025
Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Final Liga Champions UEFA 2025
OLAHRAGA | an hour ago
Kementerian PU dan IAI Bahas Penguatan Tata Kelola Profesi Arsitek dan Reformasi Regulasi
Kementerian PU dan IAI Bahas Penguatan Tata Kelola Profesi Arsitek dan Reformasi Regulasi
PROPERTI | 2 hours ago
Bangun Industri Sulit, Hancurkan Mudah Sekali
Bangun Industri Sulit, Hancurkan Mudah Sekali
MIKRO | 3 hours ago
Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Menperin Tegaskan Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal
Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Menperin Tegaskan Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal
MAKRO | 5 hours ago
Percepat Pembangunan Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Koordinasi ke Pusat
Percepat Pembangunan Pariwisata Nusa Penida, Pemkab Klungkung Koordinasi ke Pusat
KLUNGKUNG | 6 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita