Badung, warnaberita.com - Di tengah banyaknya sorotan aksi premanisme yang berselimut jubah organisasi kemasyarakatan, Gubernur Bali Wayan Koster tak lagi bermain kata-kata.
Gubernur Koster akhirnya bicara lantang. Ia menegaskan Bali tidak memerlukan organisasi masyarakat (ormas) nakal alias preman yang meresahkan warga dan mencoreng wajah pariwisata Bali.
Momen itu disampaikan Koster saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Telkomsel Perluas Layanan 5G ke Makassar
Di hadapan Kajati Bali, Bupati, dan para tokoh adat, Gubernur Koster menggarisbawahi urgensi mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, desa adat.
“Bentuknya ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan. Badung adalah jantung pariwisata. Kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran ini menilai program Kejati Bali sebagai langkah cerdas yang perlu diperluas. Bale Paruman Adhyaksa, yang berbasis hukum adat, digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Baca Juga: Indonesia Pastikan Ketersediaan Obat Bermutu
“Ini bukan hanya urusan hukum. Ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.
Secara tegas, ia juga menyinggung peran Sipandu Beradat, sistem keamanan terpadu desa adat yang melibatkan pecalang.
Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalangnya kuat, Bali tak butuh ormas tambahan yang kerap membawa agenda tersembunyi.
Baca Juga: Peringati Hardiknas, Telkom Hadirkan Innovilage
Koster menyudahi pidatonya dengan peringatan halus namun tajam.
“Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," pungkas Gubernur Koster.
Kajati Bali Ketut Sumedana, menambahkan konsep Bale Paruman bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan konflik perdata dan sosial dengan cara damai.
Baca Juga: Indosat dan Wadhawani Foundation Gelar Pelatihan Berbasis AI
"Kalau pidana, tentu ada batasan. Tapi konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun tak menampik efektivitas pendekatan ini. Ia menyebut, dengan berjalan optimal, sistem ini bisa meredam potensi pelanggaran hukum sejak dini dan menekan angka penghuni lapas.
“Ini cermin Bali yang beradab dan dewasa menyikapi konflik,” katanya.
Baca Juga: Bale Paruman Adhyaksa Diresmikan, Terobosan Hukum Restoratif di Desa Adat Badung
Penandatanganan prasasti Bale Paruman Adhyaksa menjadi sinyal keras dari Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Dengan memperkuat kearifan lokal, mereka bukan hanya menjaga ketertiban, tapi juga martabat budaya.
Bali bukan tanah subur untuk preman berkedok ormas. (*)