Denpasar, warnaberita.com – Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk sinergi antara aparat negara dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban di wilayah Bali.
Sistem ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan berbasis budaya lokal mampu menjadi pilar utama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman, bahkan untuk kegiatan berskala internasional.
Dengan sistem ini, desa adat tak hanya menjadi pusat pelestarian budaya, namun juga berperan aktif dalam sistem keamanan terpadu yang terbukti efektif. Sejak dahulu, keamanan di Bali berjalan kondusif berkat peran aktif masyarakat adat.
Baca Juga: Ny. Putri Koster Ajak KCBI Lestarikan Kain Tenun Tradisional Bali
Keberadaan sistem ini dinilai sudah cukup dan memadai tanpa perlu kehadiran organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengatasnamakan keamanan namun justru menciptakan keresahan melalui aksi premanisme.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas yang menimbulkan intimidasi dan gangguan terhadap ketertiban masyarakat. Ia menyatakan bahwa suasana damai yang telah terbangun dengan baik tak boleh dirusak oleh tindakan-tindakan yang mencederai nilai-nilai luhur Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman.
“Bali terbuka untuk siapa pun, tapi semua warga yang tinggal di sini harus tunduk pada nilai-nilai budaya lokal, bekerja dengan baik, dan memberikan kontribusi positif,” ujar Gubernur Koster.
Baca Juga: Ny. Putri Koster Ajak Masyarakat Bangga dan Cintai Kain Endek
Ia menambahkan, sebagai bagian dari NKRI, Bali tetap menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman, namun tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak keharmonisan.
Pemerintah Provinsi Bali bersama unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, serta Kepala BIN Daerah Bali telah menyatakan sikap tegas terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme dan kriminalitas. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh warga maupun wisatawan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, ormas yang terbukti menimbulkan keresahan akan langsung diproses hukum tanpa toleransi.
Baca Juga: Denpasar Tak Mentoleransi Aksi Premanisme
"Kami akan bertindak sesuai hukum jika terjadi gesekan atau pelanggaran pidana. Tidak ada ruang bagi pelanggaran keamanan di Bali," katanya.
Pemerintah dan aparat keamanan mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, menjaga harmoni, dan bergotong royong mewujudkan Bali yang tertib, damai, dan bermartabat melalui nilai-nilai kearifan lokal seperti gilik-saguluk, para-sparo, dan salunglung-sabayantaka.
Baca Juga: Bali Tak Perlu Ormas Preman, Ini Penegasan Gubernur Koster
Deklarasi bersama ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi di Bali, menandai komitmen kuat menjaga stabilitas dan marwah budaya Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)