Tabanan, warnaberita.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyoroti pentingnya pemanfaatan kanal pengaduan resmi, yakni SP4N-LAPOR!. Kedua platform ini diharapkan menjadi sarana strategis dalam menyalurkan aspirasi, pengaduan, serta laporan masyarakat atau aparatur sipil negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Putra Tabanan Raih Juara II FHA Culinary Challenge di Singapura
"Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya kolektif untuk membangun kultur pemerintahan yang terbuka dan akuntabel," ujar Sekda I Gede Susila dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa seluruh perangkat daerah dan unit kerja diminta aktif menyosialisasikan kanal ini melalui berbagai cara, mulai dari apel pagi, rapat dinas, media sosial, hingga pemasangan banner dan spanduk di ruang-ruang publik. Tak hanya itu, setiap OPD, lembaga, dan pemerintah desa juga diwajibkan mencantumkan tautan kanal pengaduan pada laman utama situs resmi masing-masing sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM)", yang mendorong pemerintahan berintegritas serta layanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Implementasi kanal pengaduan ini merupakan bentuk konkret dari prinsip no wrong door policy, yang menjamin bahwa setiap laporan masyarakat, sekecil apa pun, akan diterima dan diproses oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dengan adanya kanal aduan yang mudah diakses dan terintegrasi, masyarakat tidak ragu lagi untuk melaporkan dugaan korupsi atau penyimpangan pelayanan publik. Selain memperkuat akuntabilitas, inisiatif ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Melalui gerakan ini, Pemkab Tabanan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Baca Juga: Lapangan Alit Saputra Jadi Pusat Rekreasi dan Olahraga Warga Tabanan
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam saat melihat praktik-praktik yang mencederai integritas pelayanan publik. Gunakan kanal resmi, laporkan dengan bijak, dan ikut serta menjadi bagian dari perubahan menuju pemerintahan yang lebih baik.(*)