Badung, warnaberita.com - Pabrik Coca Cola yang berproduksi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, akhirnya gulung tikar.
Penutupan perusahaan ini berdampak terhadap proses pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pun terus memantau proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang bekerja di fasilitas produksi di Mengwi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi secara adil dan manusiawi.
Baca Juga: Badung 100 Persen Telah Laksanakan Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6), mengungkapkan bahwa sebanyak 70 orang karyawan telah terdampak PHK. Dari jumlah tersebut, 55 merupakan karyawan pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, dan 15 orang berasal dari unit operasional di Jalan Nangka, Denpasar. Penutupan resmi pabrik disebut akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
"Kami sudah menerima laporan dari pihak manajemen perusahaan dan saat ini tengah mengawal proses PHK ini agar berjalan sesuai ketentuan. Perusahaan juga telah menyatakan komitmennya untuk tetap membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan para karyawan selama sepuluh bulan ke depan pasca diberhentikan," ujar Eka.
Selain itu, Disperinaker menyambut baik langkah Coca Cola yang memberikan pelatihan keterampilan kepada para pekerja terdampak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka agar memiliki peluang lebih besar dalam memasuki dunia kerja baru maupun berwirausaha secara mandiri.
Baca Juga: Cek Layanan Program Nak Badung Sehat, Adi Arnawa Pastikan Ini
“Paling tidak, dengan adanya pelatihan ini, para pekerja punya bekal tambahan. Tidak serta merta diberhentikan begitu saja tanpa arahan ke depannya,” tambah Eka.
Perusahaan juga dikatakan telah memberikan penawaran penempatan kerja kepada tiga orang karyawan di unit Coca Cola di Jakarta dan Surabaya. Sementara itu, dalam hal kompensasi, perusahaan bahkan diklaim memberikan pesangon lebih besar dari ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka memberikan tambahan pesangon hingga enam kali gaji, melebihi standar yang berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang patut diapresiasi,” jelasnya.
Baca Juga: DiskopUKMP Badung Gelar Aksi Bersih Pasar
Meski demikian, Disperinaker Badung menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat agar seluruh proses PHK berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penutupan pabrik Coca Cola ini diduga sebagai dampak dari penurunan signifikan penjualan produk minuman ringan dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh manajemen kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6).
Baca Juga: Badung Catat Sebelas Kali Opini WTP
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati dan beliau juga memberikan atensi serius terhadap nasib para pekerja. Fokus kami adalah meminimalkan dampak sosial ekonomi yang bisa muncul akibat kebijakan ini,” pungkas Eka.(*)