Sumatra Selatan, warnaberita.com - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Junction Palembang Ramp 2, yakni dari Kayu Agung – Indralaya dan Ramp 3 dari Indralaya – Kayu Agung. Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 21 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengimbau kepada pengguna jalan untuk memeriksa tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.
"Bagi pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3, akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif. Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang - Indralaya dan Tol Kayu Agung - Palembang," katanya.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Australia Mengaku Lawan Timnas Indonesia akan Berjalan Ketat
Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung. Seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih. Sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau lampung.
Dengan segera beroperasi dan dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat dan memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol serta memantau informasi melalui akun resmi media sosial Hutama Karya.(*)
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Strategi JMTO di Seluruh Ruas Tol yang Dikelola