KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional

Oleh Juli AnandaWednesday, 21st May 2025 | 11:52 WIB
KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana (kkp.go.id)

Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) memastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan LSM untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.

“Untuk pengembangan OECM yang perlu diperhatikan dari segi ruang laut adalah OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Sementara dari segi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki pranata hukum cukup kuat sehingga dibutuhkan kriteria untuk area lainnya sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting,” terang Kartika di Jakarta, Sabtu (17/5).

Baca Juga: Badung Luncurkan Bimbel Bahasa Inggris Berbasis Banjar di Hari Kebangkitan Nasional

Saat ini KKP bersama Kementerian ATR sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diharapkan pada Juni 2025, Peraturan Pemerintah ini akan terbit.

Penguatan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang direncanakan akan ditetapkan pada bulan Juni 2025.

Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.

Baca Juga: ITDC Gratiskan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Desa Penyangga The Nusa Dua

Dirjen Kartika juga meminta peran aktif stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut.

Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya. (*)

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Terkini

Komitmen Indonesia Bantu Palestina Menguat, Ratusan Lembaga Peduli Siap Salurkan Bantuan
Komitmen Indonesia Bantu Palestina Menguat, Ratusan Lembaga Peduli Siap Salurkan Bantuan
NASIONAL | in 7 hours
Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura
Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura
TELCO | in 6 hours
Telin dan Radius Telecoms Percepat Layanan Data Internasional
Telin dan Radius Telecoms Percepat Layanan Data Internasional
TELCO | in 5 hours
Disinformasi Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Kepercayaan Publik
Disinformasi Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Kepercayaan Publik
TEKNOLOGI | in 4 hours
BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Dapat Ditelan
BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Dapat Ditelan
KECANTIKAN | in 3 hours
Prabowo Bahas Lifting Migas hingga Percepatan Hilirisasi Industri
Prabowo Bahas Lifting Migas hingga Percepatan Hilirisasi Industri
EKONOMI | in 2 hours
KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional
KKP Pastikan Alokasi Perluasan Kawasan Konservasi Sesuai Rencana Pola Ruang Nasional
NASIONAL | in 2 hours
Southern Wolves KU 8 Angkat Trofi Juara Walikota Cup XV 2025
Southern Wolves KU 8 Angkat Trofi Juara Walikota Cup XV 2025
OLAHRAGA | in an hour
RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur
RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur
MAKRO | in 38 minutes
Terapkan Industri 4.0, IKM Binaan Kemenperin Hasilkan Inovasi Produksi Batik
Terapkan Industri 4.0, IKM Binaan Kemenperin Hasilkan Inovasi Produksi Batik
WASTRA | 32 minutes ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita