Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Menperin Tegaskan Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal

Oleh Juli AnandaMonday, 12th May 2025 | 01:09 WIB
Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Menperin Tegaskan Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kemenperin.go.id)

Jakarta, warnaberita.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun. Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN  bagi industri dalam negeri.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5).

Baca Juga: Kemendikdasmen Selenggarakan Pembinaan Tahap II IPhO 2025

Menperin menambahkan, reformasi TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional. 

“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” imbuhnya.

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: New Balance Gelar "Grey Days," Perkenalkan Nilai Historis Warna Abu-abu

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Baca Juga: Atasi Ketimpangan Infrastruktur Laboratium, BPOM Dukung Pembentukan APAC Lab Connect

Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1.        Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

2.        Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Baca Juga: DPR RI Siap Sambut Helat Konferensi ke-19 PUIC

3.        Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

4.        Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi.," pungkas Menperin. (*)

Sumber: Kementerian Perindustrian

Terkini

Percepat Inklusi Digital Indonesia, IM3 dan Tri Hadirkan Perangkat Terjangkau
Percepat Inklusi Digital Indonesia, IM3 dan Tri Hadirkan Perangkat Terjangkau
TELCO | in 6 hours
Audiensi dengan PPI Saint Petersburg, Mendiktisaintek Sampaikan Ini
Audiensi dengan PPI Saint Petersburg, Mendiktisaintek Sampaikan Ini
PENDIDIKAN | in 5 hours
Kemdiktisaintek Tanda Tangani PKS Kementerian Sainstek Rusia
Kemdiktisaintek Tanda Tangani PKS Kementerian Sainstek Rusia
PENDIDIKAN | in 4 hours
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru
KESEHATAN | in 3 hours
Pemimpin Dunia Bersatu Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks
Pemimpin Dunia Bersatu Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks
KESEHATAN | in 3 hours
Industri Furnitur Perlu Rebut Peluang USD 660 Miliar di Pasar Global
Industri Furnitur Perlu Rebut Peluang USD 660 Miliar di Pasar Global
PROPERTI | in an hour
Kopdes Merah Putih Itu Wujud Pemikiran Ekonomi Pancasila dari Margono Joyohadikusumo
Kopdes Merah Putih Itu Wujud Pemikiran Ekonomi Pancasila dari Margono Joyohadikusumo
EKONOMI | 7 minutes ago
Program Kopdes/ Kel Merah Putih Wujud Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
Program Kopdes/ Kel Merah Putih Wujud Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
MIKRO | an hour ago
Jaga Integritas dan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara, Begini Penegasan Menkeu
Jaga Integritas dan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara, Begini Penegasan Menkeu
NASIONAL | 2 hours ago
Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Lanjutkan Kinerja Positif
Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Lanjutkan Kinerja Positif
MAKRO | 4 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita