Jakarta, warnaberita.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (15/4/2025) melantik Sardi sebagai Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari laman kemkes.go.id, Budi Gunadi menegaskan pentingnya memperluas cakupan investigasi, tidak hanya terbatas pada lingkungan internal Kementerian Kesehatan, tetapi juga mencakup sektor eksternal yang berkaitan erat dengan isu-isu kesehatan nasional.
“Selama ini investigasi hanya dilakukan terhadap kegiatan di lingkungan internal Kemenkes. Ke depan, saya harap cakupannya dapat diperluas, termasuk ke luar Kemenkes, selama masih terkait dengan isu kesehatan negara,” katanya.
Baca Juga: Tak Sesuai SHM, Lima Unit Bangunan Dibongkar
Ia menyoroti salah satu contoh permasalahan di rumah sakit pendidikan, yang menurutnya mengalami pergeseran dalam tata kelola pendidikan spesialis.
Budi Gunadi mengungkapkan bahwa fungsi pelayanan dan pendidikan di rumah sakit sering kali tumpang tindih.
“Permasalahan ini muncul karena adanya dua kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, yang masing-masing memiliki prosedur kerja dan objek berbeda, yakni pasien sebagai objek layanan, dan peserta didik sebagai objek pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Indosat Hadirkan Tri Ibadah, Simak Keunggulannya
Menurut Menkes, situasi ini menciptakan kompleksitas tersendiri karena proses pendidikan dan pelayanan dilakukan di tempat yang sama, oleh pembimbing yang sama.
“Seorang dokter konsulen harus berperan sebagai pengajar sekaligus pelayan kesehatan. Ini menciptakan kompleksitas dan ketegangan,” tambahnya.
Minimnya koordinasi antarkementerian berdampak langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Honda Catat Peningkatan Penjualan di Maret 2025, Ini 4 Varian Penyumbang Utama
Untuk itu, dia menegaskan bahwa unit investigasi harus tetap dapat melakukan pemeriksaan, bahkan di lokasi-lokasi yang berada di luar struktur organisasi Kemenkes, tetapi menjadi tanggung jawabnya.
“Investigasi harus tetap masuk. Ini berbeda dari audit reguler karena melibatkan kementerian lain. Maka, kemampuan koordinasi dan kerja sama antar inspektorat menjadi hal yang wajib,” tegasnya.
Budi Gunadi juga menyoroti pentingnya penataan ulang struktur organisasi dan penguatan kompetensi auditor, khususnya di tingkat RSUD dan dinas kesehatan yang meskipun tidak berada langsung di bawah Kemenkes, namun tetap menjadi bagian dari tanggung jawab kementerian.
Baca Juga: Bantuan Rp2 Juta per KK bagi Umat Hindu di Badung Mulai Dicairkan
Ia berharap, mulai semester II tahun ini, program audit investigasi dapat dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas.
Menkes juga menekankan pentingnya membangun sistem audit yang bersifat advokatif, melalui kolaborasi dengan inspektorat kementerian/lembaga lain maupun inspektorat daerah. (*)