Jakarta, warnaberita.com - Kemdiktisaintek RI menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen kepada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII.
Sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat, (16/5/2025) ini sekaligus memberitahukan ke seluruh sivitas akademika bahwa kebijakan pemberian tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.
”Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi mengenai mekanisme baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang mulai berlaku tahun 2025 dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti," papar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi.
Baca Juga: RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur
Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang menjelaskan fungsi utama dosen di perguruan tinggi.
“Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing,” terangnya.
Lebih mendasar, paparan teknis disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Sri Suning Kusumawardani, yakni komponen tukin, pengaturan komponen kinerja dasar, pengaturan komponen kinerja prestasi, tata cara penilaian kinerja dosen dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Telin dan Radius Telecoms Percepat Layanan Data Internasional
Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester dan kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan kinerja terdiri atas dua komponen utama yakni kinerja dasar (60%), meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status “Memenuhi” LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengajaran, paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD.
Serta kinerja prestasi (40%), dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Baca Juga: Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura
Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada Masyarakat, atau pengembangan institusi.
Sedangkan dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.
Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait.
Baca Juga: Komitmen Indonesia Bantu Palestina Menguat, Ratusan Lembaga Peduli Siap Salurkan Bantuan
Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.
”Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja, serta mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja,” pungkasnya. (*)