Kemdiktisaintek Sosialisasikan Cara Penghitungan Tukin

Oleh Embun BeningThursday, 22nd May 2025 | 06:02 WIB
Kemdiktisaintek Sosialisasikan Cara Penghitungan Tukin
sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen kepada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII. (warnaberita.com/humas kemdiktisaintek)

Jakarta, warnaberita.com - Kemdiktisaintek RI menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen kepada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat, (16/5/2025) ini sekaligus memberitahukan ke seluruh sivitas akademika bahwa kebijakan pemberian tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

”Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi mengenai mekanisme baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang mulai berlaku tahun 2025 dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti," papar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi.

Baca Juga: RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang menjelaskan fungsi utama dosen di perguruan tinggi.

“Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing,” terangnya.


Lebih mendasar, paparan teknis disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Sri Suning Kusumawardani, yakni komponen tukin, pengaturan komponen kinerja dasar, pengaturan komponen kinerja prestasi, tata cara penilaian kinerja dosen dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Telin dan Radius Telecoms Percepat Layanan Data Internasional

Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester dan kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan.

Besaran tunjangan kinerja terdiri atas dua komponen utama yakni kinerja dasar (60%), meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status “Memenuhi” LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengajaran, paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD.

Serta kinerja prestasi (40%), dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional. 

Baca Juga: Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada Masyarakat, atau pengembangan institusi.

Sedangkan dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait.

Baca Juga: Komitmen Indonesia Bantu Palestina Menguat, Ratusan Lembaga Peduli Siap Salurkan Bantuan

Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.

”Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja, serta mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Kemdiktisaintek

Terkini

Wamenkeu Thomas Djiwandono Dampingi Ketua DEN Bertemu Menlu Tiongkok, Ini yang Dibahas
Wamenkeu Thomas Djiwandono Dampingi Ketua DEN Bertemu Menlu Tiongkok, Ini yang Dibahas
EKONOMI | in 6 hours
ASEAN Fintech Forum, Solusi Pembiayaan Pelaku Ekraf
ASEAN Fintech Forum, Solusi Pembiayaan Pelaku Ekraf
EKONOMI | in 5 hours
Bandung Kota Cerita, Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Kreatif
Bandung Kota Cerita, Bisa Jadi Wadah Kolaborasi Kreatif
GAYA HIDUP | in 4 hours
Kemdiktisaintek Sosialisasikan Cara Penghitungan Tukin
Kemdiktisaintek Sosialisasikan Cara Penghitungan Tukin
PENDIDIKAN | in 3 hours
Hadiri Pertemuan Menteri Negara-negara Islam, Ini yang Ditekankan Brian Yuliarto
Hadiri Pertemuan Menteri Negara-negara Islam, Ini yang Ditekankan Brian Yuliarto
PENDIDIKAN | in 2 hours
Stella Christie Paparkan Pentingnya Kesiapan Sistem Pendidikan Hadapi AI
Stella Christie Paparkan Pentingnya Kesiapan Sistem Pendidikan Hadapi AI
PENDIDIKAN | in an hour
Bertemu Wakil Tetap Arab Saudi, Mendiktisaintek Bahas Ini
Bertemu Wakil Tetap Arab Saudi, Mendiktisaintek Bahas Ini
PENDIDIKAN | a few seconds ago
RSUP Dr. Kariadi dan Undip Sepakat Kembali Laksanakan PPDS Anastesi
RSUP Dr. Kariadi dan Undip Sepakat Kembali Laksanakan PPDS Anastesi
KESEHATAN | an hour ago
Perkuat Sinergi, Pemkab Klungkung Audiensi ke Kemenkes
Perkuat Sinergi, Pemkab Klungkung Audiensi ke Kemenkes
KESEHATAN | 2 hours ago
Luncurkan Bale Kertha Adhyaksa, Bupati Mahayastra : Pendekatan Cerdas dan Solutif
Luncurkan Bale Kertha Adhyaksa, Bupati Mahayastra : Pendekatan Cerdas dan Solutif
GIANYAR | 4 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita