Gianyar, warnaberita.com - Sebuah langkah bersejarah dalam dunia penegakan hukum di Bali resmi dimulai dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar pada Rabu (21/5).
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra di Balai Budaya Gianyar.
Peresmian ditandai secara simbolis dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan kulkul sebagai lambang dimulainya operasional Bale Kertha Adhyaksa di seluruh wilayah tersebut. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa bertujuan menjadi tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan desa adat dengan pendekatan restorative justice berbasis musyawarah, kekeluargaan, dan nilai-nilai lokal Bali.
Baca Juga: Ratusan Desa di Tabanan Siapkan Fasilitas Bale Sabha Adhyaksa
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap inovasi Kejati Bali. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan pelestarian nilai-nilai lokal dalam pembangunan.
"Inovasi ini bukan hanya mendukung penegakan hukum, tetapi menjadi bagian penting dari pembangunan daerah. Ini hanya ada di Bali dan berpotensi menjadi model nasional," tegas Koster.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, juga menyampaikan rasa syukur atas hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di desanya. Ia menyebut langkah ini sebagai pendekatan cerdas dan solutif dalam menangani permasalahan hukum tanpa harus membawa persoalan ke ranah pengadilan.
Baca Juga: Bale Paruman Adhyaksa Diresmikan, Terobosan Hukum Restoratif di Desa Adat Badung
"Kami sangat terbantu. Segala persoalan kini bisa diselesaikan lewat musyawarah, sesuai budaya dan kearifan lokal kita," ucapnya.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menangani masalah hukum masyarakat, tetapi juga sebagai tempat edukasi hukum dan pendampingan bagi aparatur desa. Menurutnya, program ini merupakan perluasan dari kegiatan yang sudah lama dijalankan oleh Kejaksaan dalam mendampingi desa.
"Kita ingin desa adat mandiri secara hukum. Masalah-masalah hukum ringan tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup diselesaikan di tingkat desa," ungkap Sumedana.
Baca Juga: 298 Ormas Terdaftar di Bali, Gubernur Koster Tegaskan SKT Bukan Hak Mutlak
Acara peresmian diakhiri dengan penyerahan plakat kepada para tokoh dan lembaga yang berkontribusi aktif dalam penerapan restorative justice, termasuk Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler, dan LPD Padang Tegal. Penyerahan ini sebagai bentuk penghargaan atas sinergi dalam membangun sistem penyelesaian hukum berbasis lokal.
Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan adat sekaligus mengembangkan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan sosial. Sebuah langkah nyata menuju desa adat yang tidak hanya berdaulat secara budaya, tetapi juga mandiri secara hukum.(*)