Badung, warnaberita.com – PT Angkasa Pura Indonesia (API) resmi menonaktifkan pemeriksaan bagasi penumpang di pintu masuk terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 15 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem keamanan baru berbasis teknologi yang sejalan dengan program passenger journey dan pengelolaan bandara yang lebih modern.
Sebelumnya, simulasi penerapan sistem ini telah dilakukan pada Juni 2025. Kini, bandara menggunakan teknologi x-ray Multi View Dual-Energy (MVXR) di area pemeriksaan bagasi tercatat atau Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP). Teknologi ini memungkinkan deteksi benda berbahaya secara lebih akurat dan efisien.
Adapun pemeriksaan penumpang dan bagasi kabin tetap dilakukan, namun dipusatkan di satu titik, yakni sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di area Passenger Security Check Point (PSCP).
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan mengurangi titik interaksi yang dapat menyebabkan antrian panjang.
“Kami ingin menciptakan seamless journey atau perjalanan yang lancar dan nyaman kepada seluruh pengguna jasa bandara. Dan sekarang penumpang internasional tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan atau prescreening di pintu masuk terminal keberangkatan. Mereka dapat langsung memasuki area pelaporan atau check-in. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan cukup satu kali saja, sebelum memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di terminal keberangkatan domestik,” ujar Ahmad Syaugi pada Kamis (31/7/25).
Menurutnya, rata-rata lebih dari 31 ribu penumpang berangkat setiap hari dari Bandara Ngurah Rai. Pada musim puncak, jumlah itu meningkat tajam, sehingga sistem baru ini dinilai mampu mempercepat proses tanpa mengurangi tingkat keamanan.
“Rata-rata per hari jumlah penumpang yang berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai lebih dari 31 ribu atau sama dengan 1.300 orang per jam. Saat musim puncak seperti saat ini jumlahnya lebih banyak lagi. Karenanya, kami menilai dengan implementasi sistem ini, pemeriksaan orang dan bagasi tercatat menjadi lebih efektif, namun dengan tetap menjaga penuh aspek-aspek keamanan penerbangan. Yang juga penting, waktu perjalanan penumpang menjadi lebih singkat, nyaman, dan menyenangkan,” jelasnya.
Syaugi menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama manajemen. Sistem ini merujuk pada standar keamanan internasional dalam Annex 17 Doc 8973 serta Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menaati peraturan penerbangan dengan tidak membawa barang berbahaya ke dalam bagasi tercatat. Larangan mencakup barang yang mudah meledak, terbakar, gas bertekanan, bahan korosif dan radioaktif.
“Pada kesempatan ini kami ingin mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan. Hindari membawa barang-barang yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur dalam persyaratan penerbangan karena keamanan penerbangan adalah menjadi tanggung jawab kita semua,” tandasnya.(*)
