Wednesday, March 11, 2026
HomeBALIJembranaPertama di Bali, 2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

Pertama di Bali, 2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

Jembrana, warnaberita.com – Wakil Bupati Jembrana, Gede Ngurah Patriana Krisna atau yang akrab disapa Wabup Ipat, untuk pertama kalinya di Bali menyerahkan sertifikat halal kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diberikan kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang mengelola dua SPPG, masing-masing di Ekasari Melaya dan Dauhwaru. Penyerahan berlangsung di SPPG Ekasari Melaya pada Senin (22/9/25).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jembrana, I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si., Camat Melaya, serta Perbekel Ekasari. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan penuh terhadap penerapan standar halal di lingkungan layanan gizi untuk anak sekolah.

Baca Juga  TP Posyandu Provinsi Bali Dorong Penguatan Kelembagaan Posyandu di Jembrana

Dalam sambutannya, Wabup Ipat menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar label, melainkan standar penting untuk menjamin kualitas makanan bergizi yang layak diberikan kepada siswa.

“Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi untuk siswa,” ungkap Wabup Ipat.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi tonggak penting di Jembrana bahkan di Bali, karena baru pertama kali SPPG berhasil mengantongi sertifikat halal. Pemerintah Kabupaten Jembrana menargetkan agar seluruh SPPG bisa memperoleh sertifikasi serupa dalam waktu dekat.

“Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali SPPG yang mengantongi sertifikat halal. Harapannya tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal,” pungkasnya.

Baca Juga  BUMDesma Pekutatan Salurkan SHU untuk Bedah Rumah dan Warung

Sertifikat Halal MBG merupakan bagian dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia wajib memastikan semua dapur penyediaan makanan dan menu yang disajikan sudah bersertifikat halal. Hal ini juga mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dengan adanya sertifikasi halal, program makanan bergizi di sekolah diharapkan mampu memberikan rasa aman, kepercayaan, dan kualitas yang terjamin bagi siswa di Kabupaten Jembrana.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru