Badung, warnaberita.com – Empat warisan budaya asal Kabupaten Badung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional Tahun 2025 dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia di Jakarta, Jumat (10/10/25).
Keputusan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam melindungi dan melestarikan budaya lokal agar tidak punah.
Keempat warisan budaya tersebut antara lain Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang; Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi; Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang; serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menyampaikan bahwa keempat usulan tersebut telah melalui proses panjang dan ketat oleh Tim Ahli WBTB Nasional.
“Tahun ini kami usulkan sebanyak empat usulan dan semuanya ditetapkan. Jadi dari awal itu ada registrasi nasional untuk usulan WBTB-nya, kemudian di tingkat provinsi disidangkan, dilengkapi, baru ke tingkat pusat. Dalam pengajuannya memang ada persyaratan atau kriterianya,” ujar Sudarwitha, Selasa (14/10/25).
Ia menjelaskan, pengusulan karya budaya menjadi WBTB dimulai dari tahap inventarisasi, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video atau film. Proses penyusunan kajian juga melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.
Kajian tersebut mencakup aspek antropologis, historis, nilai budaya, hingga metode pelestarian yang disusun dalam bentuk skripsi atau karya ilmiah lainnya. Menurut Sudarwitha, salah satu tantangan terbesar adalah melakukan dokumentasi ulang di lapangan, terutama untuk tradisi yang hanya digelar pada waktu-waktu tertentu.
“Sudah pasti pendokumentasian ulang itu menunggu kapan tradisi tersebut dilaksanakan. Kalau tradisi yang dilaksanakan sebulan sekali, seperti tradisi Ngelampad, itu cukup gampang mendokumentasikan. Nah yang agak sulit ketika diselenggarakan enam bulan sekali atau bahkan setahun sekali. Yang paling susah itu kalau diselenggarakan di atas setahun sekali, seperti dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali,” bebernya.
Lebih lanjut, Sudarwitha menegaskan bahwa penetapan empat WBTB ini bukan sekadar prestasi, melainkan juga komitmen Pemkab Badung untuk menjaga keberlanjutan budaya lokal.
“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Tentunya berproses dalam melengkapi dokumen dari setiap usulan WBTB untuk siap diajukan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya empat warisan budaya tersebut, Kabupaten Badung semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah di Bali yang konsisten menjaga kekayaan budaya dan nilai-nilai tradisi warisan leluhur.(*)
