Bangli, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Tim Disiplin resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kewajiban kerja. Kedua ASN tersebut dinilai tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang panjang tanpa alasan sah, sehingga dinilai mencederai integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
Tim Disiplin Pemkab Bangli terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu ASN tercatat tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun, sementara satu ASN lainnya bahkan tidak masuk kerja selama 485 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum dijatuhi sanksi berat, kedua ASN tersebut telah mendapatkan hukuman disiplin ringan hingga sedang dari masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sanksi tersebut tidak diikuti dengan perbaikan perilaku maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Karena tidak ada perubahan sikap, OPD terkait kemudian mengajukan kasus tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin. Tim melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk surat peringatan pertama hingga ketiga serta dokumen pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan disiplin tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bangli yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemkab Bangli berharap penjatuhan hukuman disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan Non ASN agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berintegritas demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.(*)
