Tuesday, May 26, 2026
HomeBALITabananTemu Wicara HAKI di Bali, Sanjaya Terima Sertifikat Komunal “Jineng dan Entil”

Temu Wicara HAKI di Bali, Sanjaya Terima Sertifikat Komunal “Jineng dan Entil”

Tabanan, warnaberita.com – Komitmen memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual kembali ditegaskan dalam Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan manajemen usaha yang digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (1/4/26).

Dalam momentum strategis tersebut, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya serta Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat HAKI Provinsi Bali Tahun 2026 serta kunjungan ke pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung.

Baca Juga  Bersama Kapolda Bali, Bupati Sanjaya Resmikan Mess Bintara dan Pos Polisi Dakdakan Polres Tabanan

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta para kepala daerah se-Bali. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penguatan ekonomi kreatif daerah.

Dalam sambutannya, Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Ia mengapresiasi Bali sebagai ruang tumbuhnya kreativitas dan ekonomi, sekaligus mengingatkan bahwa kekayaan seni, budaya, dan sumber daya Indonesia harus dijaga secara serius.

“Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” ujarnya, sembari menekankan pentingnya sosialisasi secara masif agar tidak terjadi klaim dari pihak lain.

Baca Juga  Apresiasi Ruang Ekonomi Kreatif yang Berdampak

Pada kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya.

Dalam rangkaian acara itu, Bupati Sanjaya menerima Sertifikat HAKI atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan dalam kategori ekspresi budaya tradisional dengan judul “Jineng”.

Tak hanya itu, sebagai bentuk pengakuan pengetahuan tradisional, “Entil” yang merupakan kuliner khas Kabupaten Tabanan, khususnya dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, juga memperoleh perlindungan HAKI yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Pupuan. Hal ini semakin mempertegas bahwa potensi lokal Tabanan tidak hanya kaya secara budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Wabup Tabanan Hadiri Bakti Penganyar IBTK di Pura Agung Besakih

Menanggapi hal tersebut, Sanjaya menegaskan bahwa “Jineng” tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Pihaknya menegaskan HAKI bukan sekadar pengakuan, melainkan perlindungan atas jati diri kearifan lokal masyarakat Tabanan.

“Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” tegas Sanjaya.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru