Badung, warnaberita.com – DPRD Kabupaten Badung resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut memuat sejumlah agenda penting, mulai dari pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, hingga sambutan Bupati Badung terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2025. Proses berjalan lancar setelah seluruh tahapan pembahasan dinyatakan rampung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa persetujuan diberikan setelah DPRD memastikan seluruh mekanisme telah dilalui sesuai aturan. Terlebih, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung telah lebih dulu diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Semua mekanisme sudah kami lalui, termasuk rapat internal dewan. Karena laporan keuangan sudah diperiksa BPK RI dan memperoleh opini WTP, maka menjadi kewajiban DPRD untuk segera menetapkannya sesuai ketentuan agar tahapan APBD berikutnya dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai catatan strategis DPRD sebenarnya telah disampaikan dalam tahapan sebelumnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD, DPRD tidak lagi mengeluarkan rekomendasi sebagaimana pada LKPJ.
“Masukan DPRD sudah dirangkum dalam pandangan umum fraksi. Karena ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK, maka prosesnya adalah penetapan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan membacakan keputusan resmi DPRD yang menyatakan Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dari sisi kinerja keuangan, realisasi APBD Badung Tahun 2025 menunjukkan hasil positif. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp9,107 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp8,301 triliun. Dengan demikian, pemerintah daerah berhasil mencatat surplus anggaran sebesar Rp806,54 miliar.
Pada aspek pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai sekitar Rp586,35 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan hanya sebesar Rp200 juta. Hal ini menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp586,15 miliar.
Laporan keuangan juga mencatat posisi neraca daerah per 31 Desember 2025 dengan total aset mencapai Rp32,536 triliun. Sementara kewajiban tercatat Rp386,48 miliar dan ekuitas daerah mencapai sekitar Rp32,15 triliun. Adapun saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,193 triliun.
Pengesahan Perda ini menjadi landasan penting bagi kesinambungan pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan tahapan perencanaan APBD berikutnya berjalan tepat waktu dan akuntabel.(*)
