Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung diminta bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap temuan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan laporan dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Bali, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.
Wabup Bagus Alit Sucipta menegaskan, LHP BPK memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius, terukur, dan tepat waktu.
“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu untuk memastikan sistem semakin tertib sekaligus mencegah terulangnya masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga meminta catatan BPK, termasuk hasil pembahasan dalam entry meeting, segera diterjemahkan ke dalam langkah korektif yang konkret dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sudah disampaikan terperinci oleh Bapak Kepala Perwakilan BPK, termasuk evaluasi yang harus kita respons. Saya menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menindaklanjutinya secara serius, tepat waktu, dan terukur. Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang bermuara pada pemerintahan yang bersih serta peningkatan pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah rekomendasi masa lalu yang perlu segera diselesaikan, terutama menyangkut pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara. Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Karena itu, kami mengingatkan agar seluruhnya dilaporkan tepat waktu dan diselesaikan melalui rekonsiliasi berkala bersama Inspektorat guna mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” jelasnya.
Pemkab Badung selanjutnya diharapkan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, Inspektorat, dan BPKAD agar penyelesaian rekomendasi berjalan terukur. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(*)
