Monday, May 25, 2026
HomeBERITA TERKININasionalMenkum Saksi Perdamaian Mie Gacoan dan LMK SELMI

Menkum Saksi Perdamaian Mie Gacoan dan LMK SELMI

Jakarta, warnaberita.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (8/8/25).

Supratman menegaskan kedua pihak telah resmi berdamai. PT MBS juga sudah melunasi kewajibannya kepada LMK SELMI. Ia menyebut kesepakatan ini bukan hanya soal nominal royalti, melainkan sikap besar hati dari kedua belah pihak untuk menghargai karya cipta, khususnya musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujarnya didampingi Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Baca Juga  Bahas Penguatan Lapangan Kerja dan Wirausaha Ekonomi Kreatif

Ia menambahkan, Kementerian Hukum akan mendorong transparansi pungutan royalti, baik oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Pihaknya berencana menerbitkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur mekanisme pungutan hingga besaran tarifnya.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya, nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” tegasnya.

Supratman juga meluruskan bahwa royalti bukan pajak. Menurutnya, tidak ada dana royalti yang masuk ke kas negara, melainkan langsung disalurkan kepada pihak yang berhak melalui LMK atau LMKN.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” jelasnya.

Baca Juga  Pariwisata Indonesia Awali 2026 dengan Beragam Penghargaan

Ia membandingkan perolehan royalti Indonesia yang masih tertinggal jauh dari Malaysia. Dengan penduduk 280 juta jiwa, Indonesia baru mengumpulkan Rp270 miliar, sedangkan Malaysia dengan populasi lebih kecil mampu mencapai Rp600–700 miliar per tahun.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan kurang lebih 600–700 miliar per tahun. Kita baru 270 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan LMK SELMI. Sengketa ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.(*)

Baca Juga  Catat Sejarah, RSUD Undata Berhasil Lakukan Operasi Jantung Terbuka
Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru