Monday, February 16, 2026
HomeBERITA TERKININasionalLMKN Baru Dilantik, Royalti Lebih Transparan dan Berkeadilan

LMKN Baru Dilantik, Royalti Lebih Transparan dan Berkeadilan

Jakarta, warnaberita.com – Kementerian Hukum dan HAM RI resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.

Pelantikan ini dilakukan setelah masa jabatan komisioner sebelumnya berakhir dan sempat diperpanjang satu kali. Agenda ini menjadi tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memegang mandat penting: menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu atau musik di berbagai sektor usaha. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pelantikan ini menjadi momentum memperkuat pelindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Baca Juga  Hadapi Era AI dengan Kreativitas dan Inovasi

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).

Komisioner baru diminta segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional, mempercepat distribusi, serta meningkatkan penarikan dari pengguna komersial. Sinergi dengan LMK dan pelaku industri juga menjadi fokus utama.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, memaparkan capaian distribusi royalti LMKN. Tahun 2022, total distribusi mencapai Rp 27,8 miliar, naik menjadi Rp 40,79 miliar pada 2023, dan melonjak ke Rp 54,24 miliar pada 2024.

Baca Juga  Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi Bersama ICCI

“Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap menerima masukan agar sistem pengelolaan royalti semakin baik ke depan,” ujar Agung.

Permenkum 27/2025 membawa sejumlah perubahan, mulai dari penambahan perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK di jajaran komisioner, pembatasan biaya operasional LMKN menjadi 8% dari sebelumnya 20%, hingga pengaturan lebih detail soal klasifikasi layanan publik komersial.

Selain itu, aturan ini memperketat syarat pendirian LMK, mekanisme pengawasan, perpanjangan, dan pencabutan izin. Proses seleksi komisioner juga dilakukan terbuka dengan persyaratan ketat terkait usia dan pendidikan.

Baca Juga  Tak Sekadar Deteksi Dini, CKG bagi Siswa Juga jadi Investasi Jangka Panjang Bangsa

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengajak masyarakat dan pelaku usaha mencatatkan karya serta mematuhi kewajiban pembayaran royalti. Informasi lengkap tersedia di situs resmi DJKI.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru