HomeBERITA TERKININasionalKLH Siapkan Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke...

KLH Siapkan Aturan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Bumi

Semarang, warnaberita.com – Ancaman penurunan tanah di kota besar kian nyata. Pemerintah kini menyiapkan langkah tegas: setiap tetes air tanah yang diambil wajib dikembalikan ke bumi.

Sebagai respons konkret atas ancaman laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merancang aturan baru terkait water farming atau penanaman air. Kebijakan ini akan mewajibkan seluruh pengguna air tanah tidak hanya memiliki izin resmi, tetapi juga mengembalikan air yang disedot ke dalam tanah.

Rencana regulasi tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai memberikan kuliah umum bertema “Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Baca Juga  Bali Jadi Contoh Percepatan Pemilahan Sampah

Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola air berbasis sistem sirkular. Air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area kegiatan, lalu diresapkan kembali ke dalam tanah. Konsep ini dinilai mampu mengendalikan eksploitasi air tanah sekaligus menjaga ketersediaan air bersih dalam jangka panjang.

“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” jelas Menteri Jumhur.

Ia menegaskan, penyedotan air tanah di kota besar berdampak besar terhadap penurunan permukaan tanah. Bahkan, para ilmuwan menyebut kondisi ini sebagai salah satu penyebab utama tanah ambles. Karena itu, pembangunan infrastruktur seperti Giant Sea Wall harus dibarengi dengan pengelolaan lingkungan di daratan.

Baca Juga  Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” kata Menteri Jumhur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di negara maju, kewajiban penanaman air sudah menjadi standar. Setiap individu maupun lembaga yang mengambil air tanah wajib mengembalikannya melalui berbagai metode konservasi.

“Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegas Menteri Jumhur.

Baca Juga  DGL 2025 Digelar, Berhadiah Total Rp260 Juta

Implementasi water farming akan disesuaikan dengan skala kegiatan. Pada skala mikro seperti permukiman dan perkantoran, langkah yang dilakukan antara lain pemanenan air hujan dan pembangunan biopori. Sementara pada skala makro seperti kawasan industri, dapat dilakukan melalui pembangunan embung, danau buatan, atau penanaman vegetasi dalam luasan tertentu.

Pengawasan terhadap kewajiban ini akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Nah kewajiban itu kita pantau, Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem,” pungkas Menteri Jumhur.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru