Denpasar, warnaberita.com - Pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya pada dua sektor utama, yakni Mal Pelayanan Publik Sewakadarma dan layanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur Bali, Pemkot Denpasar mengeluarkan kebijakan tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Idul Fitri.
"Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap membuka layanan pada saat cuti bersama. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung, begitu pula dengan Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar yang tetap buka pada 2 dan 3 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA," ujar Benny Pidada Rurus pada Selasa (1/4).
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk memanfaatkan layanan publik selama cuti bersama. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak mudik untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus menunggu liburan selesai.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tiba, Honda Siapkan Dealer Siaga di 106 Titik
"Kami mengajak masyarakat Kota Denpasar untuk mengoptimalkan layanan ini agar mempermudah pengurusan administrasi dan menghindari kepadatan setelah libur panjang," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan juga tetap buka pada 2 dan 3 April. Selain di MPP Sewakadarma, layanan ini juga tersedia di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.
"Jadi, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak hanya bisa datang ke MPP Sewakadarma, tetapi juga ke kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing," ujar Dewa Gde Juli Artabrata.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2025, ITDC Benahi Tiga Destinasi Unggulan
Dengan tetap beroperasinya dua layanan publik ini, diharapkan masyarakat Kota Denpasar tetap mendapatkan akses yang mudah dan cepat terhadap layanan administrasi meskipun dalam masa cuti bersama. (*)