Denpasar, warnaberita.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gerakan ini secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada 11 April 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengamanatkan transformasi menyeluruh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.
Baca Juga: Tangani Sampah Kiriman, Menteri LH Dorong Badung Manfaatkan STO
Sebagai bentuk komitmen nyata, Menteri Hanif melakukan kunjungan langsung ke Posko Penanganan Sampah Laut di Shelter Tsunami, Pantai Kuta, pada Sabtu (12/4). Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah progresif Pemprov Bali.
“Kami mengapresiasi langkah aktif dan visioner Pemerintah Provinsi Bali. Gerakan ini sejalan dengan semangat nasional dan menjadi contoh yang layak direplikasi di daerah lain,” ujar Menteri Hanif.
Gerakan Bali Bersih Sampah dilandasi oleh kearifan lokal dan mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebuah konsep pembangunan Bali yang berkelanjutan dan menjaga harmoni antara manusia dan alam.
Baca Juga: Menteri LH Cari Tahu Jenis Sampah yang Cemari Sungai di Bali dan Jawa
Melalui gerakan ini, Pemprov Bali mewajibkan berbagai pihak, mulai dari desa, sekolah, tempat ibadah, hotel hingga pelaku usaha.
Posko Penanganan Sampah Laut yang dikunjungi Menteri Hanif merupakan hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, TNI/Polri, Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan desa adat. Posko ini aktif sejak Januari 2025 dan tidak hanya menjadi pusat pengelolaan kiriman sampah laut, tetapi juga sebagai pusat edukasi masyarakat pesisir.
“Sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat terbukti efektif dalam penanganan lingkungan seperti di Pantai Kuta ini,” tambahnya.
Baca Juga: Masyarakat Jadi Kunci Atasi Permasalahan Sampah di Bali
KLH/BPLH akan terus mengawal pelaksanaan gerakan ini melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Menteri Hanif menyoroti bahwa masih ada 343 kabupaten/kota yang menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan TPA, termasuk di beberapa wilayah di Bali.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pemerintah juga telah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Provinsi Bali melalui Keputusan Menko Pangan No. 03/M.PANGAN/KEP/01/2025, yang diketuai oleh Pangdam IX/Udayana.
Menteri Hanif menutup kunjungannya dengan menyampaikan harapannya agar semangat kolektif dari Bali bisa menjadi inspirasi bagi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Tabanan Perkuat Fungsi TPS3R
“Dengan kepemimpinan kuat dan partisipasi masyarakat, perubahan besar bisa terjadi. Mari jadikan Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai contoh Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)