BEM Undiknas Dukung Larangan AMDK Plastik di Bawah Satu Liter

Oleh Sedana PutraFriday, 18th April 2025 | 10:20 WIB
BEM Undiknas Dukung Larangan AMDK Plastik di Bawah Satu Liter
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) saat melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar.(Humas Pemprov Bali)

Denpasar, warnaberita.com -  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) mendukung kebijakan larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah satu liter.

Dukungan kali ini disampaikan saat melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4). 

Dalam kesempatan tersebut, ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada menyampaikan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut.

Baca Juga: Tiga Proyek Besar Gubernur Koster di Buleleng Berlanjut

“Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” katanya.

Namun demikian, dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam kajian yang dilakukan BEM Undiknas masih ada pro dan kontra di masyarakat Bali sendiri terkait kebijakan tersebut, sedangkan masyarakat luar Bali termasuk pemerintah pusat memberikan dukungan atas terobosan Gubernur Koster tersebut. 

“Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat dan intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, juga diharapkan kebijakan untuk bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga, hingga memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3SR,” ujarnya. 

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Tabanan Perkuat Fungsi TPS3R

Mengamini hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan sebuah momentum untuk penanganan sampah yang lebih masif. 

“Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini , lebih progresif lagi penangannya. Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” jelasnya. 

Terkait dengan pro dan kontra di masyarakat Bali khususnya, Pria asal Sembiran, Buleleng ini mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa dan dalam waktu berjalan akan ada penyesuaian atau perubahan gaya hidup masyarakat. 

Baca Juga: Ny. Putri Koster : Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan maka ekosistem Bali akan semakin buruk, pariwisata Bali, citra Bali akan semakin buruk pula dan ini bisa jadi kampanye bagi negara -negara saingan kita di industri pariwisata,” terangnya seraya menyebutkan ada tren anak muda, mahasiswa lebih banyak yang mendukung kebijakan ini.

Tidak berhenti pada pelarangan penjualan AMDK dibawah satu liter, Gubernur juga mengaku akan akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha serta mengundang mereka untuk bertatap muka langsung terkait jalannya SE tersebut.

Baca Juga: Menteri LH Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah Jadi Gerakan Kolektif

“Kita mendorong juga produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” tuturnya.(*)

Terkini

Tingkatkan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Tingkatkan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
NASIONAL | in 5 hours
Sukses Raih 10 Juta Penonton Lebih, Kementerian Ekraf dan Kemlu Dukung Film Animasi Jumbo Go Global
Sukses Raih 10 Juta Penonton Lebih, Kementerian Ekraf dan Kemlu Dukung Film Animasi Jumbo Go Global
HIBURAN | in 4 hours
CKG Jangkau Lebih dari 4,4 Juta Warga, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesehatan Lewat APBN 2025
CKG Jangkau Lebih dari 4,4 Juta Warga, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesehatan Lewat APBN 2025
KESEHATAN | in 3 hours
Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani kepada 1.037 CPNS Kemenkeu 2025
Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani kepada 1.037 CPNS Kemenkeu 2025
EKONOMI | in 2 hours
Wamenkop Tegaskan Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih
Wamenkop Tegaskan Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih
MIKRO | in an hour
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM
MIKRO | 12 minutes ago
Tabanan Tunjukkan Taji, Porjar Bali 2025 Jadi Bukti Kemajuan Olahraga Pelajar
Tabanan Tunjukkan Taji, Porjar Bali 2025 Jadi Bukti Kemajuan Olahraga Pelajar
OLAHRAGA | 8 hours ago
BPBD Tabanan Evakuasi Korban Jatuh di Jembatan Penghubung Desa Tua-Perean
BPBD Tabanan Evakuasi Korban Jatuh di Jembatan Penghubung Desa Tua-Perean
TABANAN | 9 hours ago
Museum Masuk Sekolah, Langkah Nyata Gedong Kirtya Kenalkan Lontar ke Generasi Muda
Museum Masuk Sekolah, Langkah Nyata Gedong Kirtya Kenalkan Lontar ke Generasi Muda
BULELENG | 10 hours ago
Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem
Peringatan HLHS di Buleleng, Wujudkan Kelestarian Ekosistem
BULELENG | 11 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita