Gubernur Koster Tertibkan dan Tindak Tegas Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional

Oleh Sedana PutraTuesday, 10th June 2025 | 22:04 WIB
Gubernur Koster Tertibkan dan Tindak Tegas Penggunaan Tas Kresek di Pasar Tradisional
Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar- pasar modern, mall, hotel dan rumah makan.(Humas Pemprov Bali)

Denpasar, warnaberita.com - Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melakukan penertiban serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Seluruh stakeholder diminta bekerja sama, komitmen dan sinergi menyelesaikan masalah sampah plastik di Bali. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam dan Minum Kemasan Plastik) di  bertempat di Gedung Kerthasabha, Jayasabha (10/6).

Baca Juga: Belasan Ton Sampah Tak Masuk TPA, DLH Buleleng Tukar Sampah dengan Buah-buahan

Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018 namun implementasinya tidak ada. Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan. Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton dimana 64,86% organic dan  17,25% plastik.

"Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah  dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan," imbuhnya. 

Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R.Hal ini diperparah dengan kondisi  dari 290 TPS3R yang ada, 90 % masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM dan anggaran.

Baca Juga: Gubernur Koster Kebut Program Tuntaskan Sampah dan Penggunaan Energi Baru Terbarukan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar- pasar modern, mall, hotel dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional. Untuk itu, kita harus komitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak kita jumpai dan digunakan di pasar tradisional. 

"Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi," imbuhnya. 

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial. 

Baca Juga: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Pelindo Sinergi Wujudkan Bali Bersih Sampah

Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan program kerjanya dan melaporkan perkembangan hasil yang diharapkan setiap bulannya. 

"Seluruh tim yang terlibat bergerak cepat, buat tahapan pencapaian tiap bulannya dan tolak ukurnya. Semua bersinergi, bekerja nyata sehingga kelihatan hasilnya, sampah di Bali tertanggulangi dengan baik dan Bali jadi bersih dan indah," tuturnya.(*)

© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita