Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka, Puspem Badung, pada Rabu (11/6).
Sebanyak 30 pelaku usaha mikro dari berbagai wilayah di Badung hadir dalam kegiatan ini. Mereka diberikan pemahaman menyeluruh serta pendampingan teknis mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal untuk memperkuat pondasi bisnis mereka.
Baca Juga: Diskop Badung UKMP Ajari Calon Wirausaha Seni Meracik Minuman
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa legalitas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan suatu kebutuhan strategis agar usaha bisa tumbuh dan bersaing secara sehat di pasar.
“Legalitas usaha bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga memberi perlindungan dan membuka banyak peluang. Kita ingin UMKM di Badung memiliki fondasi hukum yang kuat agar bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujar Sukadana.
Menurutnya, kemudahan akses dalam proses perizinan diharapkan bisa mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan bisnis secara profesional dan mendapat dukungan dari pemerintah maupun lembaga lain.
Baca Juga: Ranwal RPJMD 2025 2029, Badung Fokus Atasi Air Bersih, Sampah dan Kemacetan
Empat narasumber dihadirkan untuk memberikan wawasan strategis seputar proses legalisasi usaha. I Made Delon Mahayana dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM agar tak mudah ditiru pihak lain. I Nyoman Diana dari DPMPTSP Badung memaparkan langkah-langkah praktis pengurusan izin usaha mikro.
Sementara itu, Hersah Purbasari dari Dinas Kesehatan Badung menjelaskan peran vital SPP-IRT dalam menjamin keamanan pangan produk rumahan. Narasumber terakhir, Ni Putu Ekayani Scorpiasanty, mengulas proses dan syarat mendapatkan izin edar untuk memperluas pemasaran produk UMKM.
Sukadana juga berpesan agar para peserta menyerap materi dengan sungguh-sungguh, karena informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal mengurus izin secara mandiri.
Baca Juga: Program “Nak Badung Sehat” Dorong Layanan Kesehatan Prima dan Gratis
“Kami harapkan seluruh peserta aktif dan serius. Legalitas bukan lagi pilihan, tapi keharusan jika ingin naik kelas dan bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Diskop UKMP Badung berharap semakin banyak pelaku UMKM yang melek hukum dan siap melangkah lebih jauh dalam menjalankan usaha yang legal, aman, dan berdaya saing tinggi.(*)