Denpasar, warnaberita.com - Pemerintah Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, sosialisasi dan asistensi kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025–2029 digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Acara ini berlangsung secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik dan virtual, yang diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mewakili Walikota Denpasar.
Baca Juga: Bulan Bakti Gotong Royong Resmi Dibuka, Denpasar Gaungkan Semangat Bersih dan Maju
Pembukaan ditandai secara simbolis melalui pemukulan gong. Hadir pula dua narasumber dari Kementerian PAN-RB, yakni Hidayah Azmi Nasution, AK., selaku Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, serta Dianita Evo Nila Sari, Analis SDM Aparatur Muda.
Dalam sambutannya, Walikota Denpasar yang dibacakan oleh Sudiana, menekankan pentingnya reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang responsif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Reformasi birokrasi bukan hanya agenda administratif. Ia harus melahirkan birokrasi yang adaptif, melayani dengan hati, serta mampu menjawab dinamika sosial dan tantangan zaman,” ujar Sudiana.
Baca Juga: Tunggu Penyerahan Aset Jalan dari Pihak Swasta, Pemkot Denpasar Siap Tata Kawasan Jalan Karya Makmur
Capaian Kota Denpasar dalam bidang ini pun tak luput dari sorotan. Di antaranya, skor Indeks Reformasi Birokrasi 2024 sebesar 93,71 (kategori A), Indeks SPBE sebesar 3,96, dan Indeks Reformasi Hukum 98,9. Kota Denpasar juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 12 kali berturut-turut serta sejumlah unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis dan substansi kebijakan RB. Ia berharap, kegiatan ini menjadi katalis untuk lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik serta peningkatan kualitas birokrasi yang lebih humanis dan berorientasi pada hasil.
Sosialisasi ini juga didasari oleh dua regulasi kunci, yakni Permen PAN\&RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan Road Map RB 2020–2024, serta Permen PAN\&RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi RB. Para narasumber memaparkan secara rinci arah kebijakan RB 2025–2029 dan strategi implementasinya, termasuk asistensi teknis untuk persiapan evaluasi RB tahun depan.
Sebagai tambahan, Kota Denpasar menempati posisi kedua nasional dalam capaian indeks RB, hanya terpaut dari Kota Surabaya. Ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan nyata menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.(*)