Jeddah, warnaberita.com - Tidak diterbitkannya visa haji furoda menyebabkan sejumlah calon jamaah haji (caljahaj) gagal berangkat.
Kasus ini pun mengundang tanggapan dari Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Ia menegaskan meskipun visa bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi caljahaj yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
Baca Juga: Dukung Sanitasi, Wakil Duta Besar Australia Berkunjung ke Palembang
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jamaah,” ujar Fikri di Jeddah, Sabtu (31/5).
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jamaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Baca Juga: Kesehatan Masyarakat, Kunci Menuju Indonesia Emas
“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.
Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jamaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi.
Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Pangan bagi Jemaah Haji, KKHI Intensifkan IKL
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jamaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah. (*)