Jakarta, warnaberita.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4).
Pembentukan pansel tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.
Kebijakan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Jelang Musim Haji, Kualitas dan Kesiapan Akomodasi di Mekkah Ditinjau
Menkeu menjelaskan bahwa susunan Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.
Pansel yang dibentuk sejak 17 April 2025 tersebut terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota terdiri dari Thomas A.M. Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah, Aida S. Budiman sebagai perwakilan Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan OJK, Fauzi Ichsan sebagai perwakilan komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan industri asuransi.
“Panitia Seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, dan kemudian melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS, melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS.
Baca Juga: Premier League Belum Selesai, Liverpool Kunci Juara Musim 2024/2025
Kemudian menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS, menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit 3 orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan,” kata Menkeu.
Proses seleksi untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota Dewan Komisioner LPS ini akan berlangsung selama maksimal 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal pembentukan Pansel.
Setelah proses seleksi selesai, Pansel akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Penyintas Tragedi Bom Bali I Curhat ke Komisi XIII DPR RI
“Dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” ujar Menkeu.
Pendaftaran calon peserta seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, sehat jasmani, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak memiliki catatan pidana berat, bukan pengurus partai politik, serta memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana Musim Ini
"Kami berharap akan mendapatkan calon yang terbaik yang bisa memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS yaitu mengelola program penjaminan simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi," kata Menkeu. (*)