Kasus Pelecehan Keluarga Pasien, KKI Nonaktifkan STR Pelaku

Oleh Embun BeningFriday, 11th April 2025 | 19:04 WIB
Kasus Pelecehan Keluarga Pasien, KKI Nonaktifkan STR Pelaku
Ilustrasi (warnaberita.com/biro komunikasi kemenkes ri)

Jakarta, warnaberita.com - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Baca Juga: Survei : Satu dari 3 Nasabah Salahkan Bank Jika Alami Kerugian Akibat Penipuan

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, dalam rilis yang dibagikan Sekretariat KKI, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga: Bentley Tambah Opsi Hybrid, Simak Variannya

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti. (*)

© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita