Kasus Pelecehan Keluarga Pasien, KKI Nonaktifkan STR Pelaku

Oleh Embun BeningFriday, 11th April 2025 | 19:04 WIB
Kasus Pelecehan Keluarga Pasien, KKI Nonaktifkan STR Pelaku
Ilustrasi (warnaberita.com/biro komunikasi kemenkes ri)

Jakarta, warnaberita.com - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Baca Juga: Survei : Satu dari 3 Nasabah Salahkan Bank Jika Alami Kerugian Akibat Penipuan

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, dalam rilis yang dibagikan Sekretariat KKI, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga: Bentley Tambah Opsi Hybrid, Simak Variannya

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti. (*)

Terkini

Ciptakan Suasana Santai untuk Ruang Kerja Artistik, Simak Tips Ini
Ciptakan Suasana Santai untuk Ruang Kerja Artistik, Simak Tips Ini
PROPERTI | in 6 hours
Ekosistem Terintegrasi, Sektor IHT Berkontribusi Signfikan Bagi Ekonomi
Ekosistem Terintegrasi, Sektor IHT Berkontribusi Signfikan Bagi Ekonomi
EKONOMI | in 6 hours
Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM
Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM
MIKRO | in 5 hours
Teknologi Digital Makin Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Teknologi Digital Makin Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
TEKNOLOGI | in 3 hours
Entrepreneur Hub Terpadu Perkuat Ekosistem Kewirausahaan, Begini Penegasan Menteri UMKM
Entrepreneur Hub Terpadu Perkuat Ekosistem Kewirausahaan, Begini Penegasan Menteri UMKM
MIKRO | in 2 hours
Dorong Akses Pembiayaan Inklusif bagi UMKM , Ini yang Dilakukan Kementerian UMKM bersama SMBC Indonesia
Dorong Akses Pembiayaan Inklusif bagi UMKM , Ini yang Dilakukan Kementerian UMKM bersama SMBC Indonesia
MIKRO | in an hour
Lima Hari Hilang di Ladang, Kakek 79 Tahun Ditemukan Meninggal
Lima Hari Hilang di Ladang, Kakek 79 Tahun Ditemukan Meninggal
JEMBRANA | in 13 minutes
Tampil di IFW 2025, Pendopo Persembahkan Langgam Urban
Tampil di IFW 2025, Pendopo Persembahkan Langgam Urban
HIBURAN | in 11 minutes
Kemdiktisaintek Luncurkan PDDI, Target 5.000 Penerima
Kemdiktisaintek Luncurkan PDDI, Target 5.000 Penerima
PENDIDIKAN | 36 minutes ago
Wujudkan Pendidikan Berkualitas Lewat Beasiswa Kepemimpinan Teladan
Wujudkan Pendidikan Berkualitas Lewat Beasiswa Kepemimpinan Teladan
PENDIDIKAN | 2 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita