Jakarta, warnaberitaa.com - Kasus pelecechan seksual oleh oknum tenaga medis kembali terjadi.
Terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Puluhan Ribu UMKM "Go Modern" Didukung Telkom
Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.
“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP-nya gugur,” jelas drg. Arianti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut.
Baca Juga: MBG Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Peternakan Sapi Perah Raih Keuntungan Signifikan
Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
STR pelaku juga telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum.
Baca Juga: Kulit Kepala Berminyak? Ini Cara Mengatasinya
Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.
Dia menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutur drg. Arianti.
Baca Juga: Kemensos Dukung Digitalisasi Perlinsos
Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah, tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti. (*)