Ini Syarat Istitha'ah Sebelum Berangkat Ibadah Haji

Oleh Embun BeningMonday, 21st April 2025 | 09:05 WIB
Ini Syarat Istitha'ah Sebelum Berangkat Ibadah Haji
Para calon jemaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji. (warnaberita.com/biro komunikasi kemenkes ri)

Jakarta, warnaberita.com - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin dekat. Sebelum dapat menunaikan rukun Islam kelima ini, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Dilansir dari laman kemkes.go.id, terdapat tiga aspek penting dalam istitha'ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji. 

Baca Juga: Jelang Ibadah Haji, 91 Petugas TKHK dan PPIH Ikuti Pelatihan

Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).

Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah haji karena pertimbangan medis dan syar’i.

Baca Juga: Sebanyak 203 Ribuan Jemaah Regular Lunasi Biaya Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima.

Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya.

Proses pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Baca Juga: Ikuti Ketentuan Kemenkes Arab Saudi, Jemaah dan Petugas Haji Wajib Divaksin Polio

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.

Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Didominasi Lansia dan Miliki Komorbid, Ini Kebijakan Strategis Kemenkes

Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi. (*)

Terkini

Paus Fransiskus Wafat, Pertandingan Liga Serie A Ditunda
Paus Fransiskus Wafat, Pertandingan Liga Serie A Ditunda
OLAHRAGA | in 7 hours
Kemenkop dan Kementerian Ekraf Jajaki Kerja Sama untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
Kemenkop dan Kementerian Ekraf Jajaki Kerja Sama untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
MIKRO | in 6 hours
Lebih dari 8.000 Mahasiswa Indonesia Menempuh Studi di AS
Lebih dari 8.000 Mahasiswa Indonesia Menempuh Studi di AS
PENDIDIKAN | in 5 hours
Belasan Ton Sampah Tak Masuk TPA, DLH Buleleng Tukar Sampah dengan Buah-buahan
Belasan Ton Sampah Tak Masuk TPA, DLH Buleleng Tukar Sampah dengan Buah-buahan
BULELENG | in 4 hours
Kunjungi Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, Bupati Kembang Minta Ini
Kunjungi Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, Bupati Kembang Minta Ini
JEMBRANA | in 3 hours
Jembrana Manfaatkan Dana Penyisihan PHR untuk Infrastruktur
Jembrana Manfaatkan Dana Penyisihan PHR untuk Infrastruktur
JEMBRANA | in an hour
86 Tim Basket Berlaga di Tabanan Hustle 3×3
86 Tim Basket Berlaga di Tabanan Hustle 3×3
OLAHRAGA | 29 minutes ago
Badung Bahas Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045
Badung Bahas Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045
BADUNG | 38 minutes ago
Honda Resmikan Dealer Baru di Lombok Timur
Honda Resmikan Dealer Baru di Lombok Timur
OTOMOTIF | 2 hours ago
Indonesia-AS Sepakati Pembahasan Isu Tarif
Indonesia-AS Sepakati Pembahasan Isu Tarif
EKONOMI | 3 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita