Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini

Oleh Embun BeningTuesday, 22nd April 2025 | 08:05 WIB
Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini
Kartu Indonesia Pintar (KIP) (warnaberita.com/kemendikdasmen.go.id)

MESKI sudah bergulir, namun belum banyak yang tahu tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagaimana dilansir dari laman kemendikdasmen.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal, Dunia Berduka

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Mereka yang berhak menerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), 
peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Honda Resmikan Dealer Baru di Lombok Timur

Berikutnya, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam,
peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Selain itu, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)

Terkini

Indonesia-RRT Lakukan Dialog 2+2 di Beijing, Rancang Arah Baru Kerja Sama
Indonesia-RRT Lakukan Dialog 2+2 di Beijing, Rancang Arah Baru Kerja Sama
INTERNASIONAL | in 7 hours
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwalnya!
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwalnya!
PENDIDIKAN | in 6 hours
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
NASIONAL | in 5 hours
Kemenkes Ajak Komunitas dan Pegiat Medsos Jadi Duta Imunisasi Digital
Kemenkes Ajak Komunitas dan Pegiat Medsos Jadi Duta Imunisasi Digital
KESEHATAN | in 4 hours
Di Universitas Khairun, Mendiktisaintek Paparkan Peran Penting Kampus Berdampak
Di Universitas Khairun, Mendiktisaintek Paparkan Peran Penting Kampus Berdampak
PENDIDIKAN | in 3 hours
Tips Mencegah Uban di Usia Muda
Tips Mencegah Uban di Usia Muda
KECANTIKAN | in 2 hours
Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini
Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini
PENDIDIKAN | in 34 minutes
Di Universitas Mataram, Wamendiktisaintek Jelaskan Konsep Filosofis Kampus Berdampak
Di Universitas Mataram, Wamendiktisaintek Jelaskan Konsep Filosofis Kampus Berdampak
PENDIDIKAN | 26 minutes ago
Evaluasi Menyeluruh, Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Kekerasan Seksual
Evaluasi Menyeluruh, Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Kekerasan Seksual
PENDIDIKAN | an hour ago
Wow...Penonton Jumbo Tembus 6 Juta
Wow...Penonton Jumbo Tembus 6 Juta
HIBURAN | 2 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita