Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini

Oleh Embun BeningTuesday, 22nd April 2025 | 08:05 WIB
Siapa yang Berhak Dapat PIP? Yuks Cek di Sini
Kartu Indonesia Pintar (KIP) (warnaberita.com/kemendikdasmen.go.id)

MESKI sudah bergulir, namun belum banyak yang tahu tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagaimana dilansir dari laman kemendikdasmen.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal, Dunia Berduka

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Mereka yang berhak menerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), 
peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Honda Resmikan Dealer Baru di Lombok Timur

Berikutnya, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam,
peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Selain itu, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)

Terkini

Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
BANGLI | in an hour
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
KARANGASEM | 7 minutes ago
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
TABANAN | an hour ago
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
JEMBRANA | an hour ago
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
JEMBRANA | 2 hours ago
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
BULELENG | 3 hours ago
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
NASIONAL | 4 hours ago
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
KARANGASEM | 4 hours ago
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
BADUNG | 4 hours ago
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
OLAHRAGA | 5 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita