Ringankan Beban Finansial Peserta PPDS, Menkes Berikan SIP Dokter Umum

Oleh Embun BeningThursday, 24th April 2025 | 10:05 WIB
Ringankan Beban Finansial Peserta PPDS, Menkes Berikan SIP Dokter Umum
Ilustrasi (warnaberita.com/istimewa)

Jakarta, warnaberita.com - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional.

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

Menurut Budi, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Baca Juga: Wujudkan Kebijakan Paternity Leave, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Perusahaan

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. 

Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. 

Baca Juga: Mempertahankan Stabilitas dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, BI-Rate Tetap 5,75%

Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” kata Budi.

Baca Juga: Olahraga Combat Sudah Mendapatkan Tempat di Hati Anak Muda dan Masyarakat Indonesia

Ditegaskan pula bahwa PPDS berbasis rumah sakit hospital-based telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. 

Pemerintah juga terus mendorong insentif untuk PPDS berbasis universitas  agar segera diberikan.

Menkes juga menjelaskan bahwa praktik dokter umum oleh peserta PPDS akan memungkinkan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, namun harus sesuai dengan ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing.

Baca Juga: Archipelago Dukung Pendidikan dan Pengembangan Talenta Perhotelan Bersama Institut Pariwisata Trisakti

Perlu diketahui bahwa selama ini, PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. 

RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril, menambahkan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS. 

Baca Juga: Pala Papua Diburu Industri Parfum Dunia Berkat Perempuan Adat

Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda, beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari Prodi masing-masing,” jelas dr. Syahril.

Kebijakan ini memungkinkan peserta PPDS untuk kembali bekerja sebagai dokter umum sesuai pengalaman mereka sebelum menempuh pendidikan spesialis.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes Budi.

Lebih lanjut, Menkes menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. 

Ia meminta seluruh rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan jam kerja secara disiplin.

"Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Tekanan psikologis yang berkelanjutan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta," katanya.

Ia juga mengimbau agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS. 

Menkes menyoroti temuan di lapangan mengenai PPDS yang masih ditugaskan untuk mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya. (*)

Terkini

Untuk Maju, Kota Harus Berbasis Riset, Ini Penjelasan Wamendiktisaintek
Untuk Maju, Kota Harus Berbasis Riset, Ini Penjelasan Wamendiktisaintek
PENDIDIKAN | in 4 hours
Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman RI, Awasi Bersama SPMB 2025
Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman RI, Awasi Bersama SPMB 2025
PENDIDIKAN | in 3 hours
Saat Cek Kesehatan Gratis, Ini yang Banyak Ditemukan
Saat Cek Kesehatan Gratis, Ini yang Banyak Ditemukan
KESEHATAN | in 2 hours
Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan
Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan
TEKNOLOGI | in an hour
Pelatihan Gen Matic Sasar Talenta Muda di Bali
Pelatihan Gen Matic Sasar Talenta Muda di Bali
TEKNOLOGI | 9 minutes ago
Menteri Ekraf Dengar Aspirasi Pelaku Ekraf Lewat Teko Teh Ekraf
Menteri Ekraf Dengar Aspirasi Pelaku Ekraf Lewat Teko Teh Ekraf
EKONOMI | an hour ago
Badung Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
Badung Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
OLAHRAGA | 9 hours ago
Bangun Ekowisata Badung Utara, Bupati Adi Arnawa Hadiri Cultural Dinner BBTF
Bangun Ekowisata Badung Utara, Bupati Adi Arnawa Hadiri Cultural Dinner BBTF
BADUNG | 10 hours ago
Bali QRIS Summer Run Edukasi Cinta Rupiah dan Peduli Lingkungan
Bali QRIS Summer Run Edukasi Cinta Rupiah dan Peduli Lingkungan
OLAHRAGA | 11 hours ago
WHDI Denpasar Ajak Ibu-Ibu Gali Makna Banten Lewat Pelatihan Kecakapan Hidup
WHDI Denpasar Ajak Ibu-Ibu Gali Makna Banten Lewat Pelatihan Kecakapan Hidup
DENPASAR | 12 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita