Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat berkolaborasi memperkuat pelaksanaan pendidikan kedokteran dan kesehatan bebas kekerasan, khususnya penyelenggaraan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Kolaborasi itu mencakup sistem seleksi, pembinaan, supervisi, dan evaluasi mahasiswa PPDS.
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Permendikbudristek No.55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Kenapa Imunisasi Penting? Ini Penjelasan Direktur Imunisasi Kemenkes
Wamendiktisaintek Fauzan menyebutkan, kolaborasi ini menyangkut dua hal yakni pendidikan dan pelayanan.
"Di semua level dan tahapan pelaksanaan diupayakan ada sinkronisasi antarkedua kementerian," terang Fauzan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Fauzan menambahkan, kejadian kekerasan dalam PPDS diperlukan penanganan secara komprehensif dan kolaboratif.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dilepas, Ini Pesan Menag
“Persoalan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak boleh lagi ditoleransi, oleh karena itu perlu penanganan yang sistematis terutama menyangkut sistem pendidikannya. Di sinilah pentingnya komite bersama yang bekerja secara kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” papar Fauzan.
Kemdiktisaintek dan Kemenkes akan membuat pedoman nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran sebagai acuan bersama PT dan RSP.
Selanjutnya, pembentukan satuan tugas (satgas) bersama di tingkat lokal antara PT dan RSP, dilengkapi sistem pelaporan dan pendampingan korban yang aman, responsif, dan terintegrasi.
Baca Juga: Spotify Catat Artis Indonesia Alami Peningkatan Penghasilan Royalti
“Persoalan yang menyangkut etik dokter ini, kita (Kemdiktisaintek dan Kemenkes) harus lakukan kolaborasi yang kuat. Kita (Kemdiktisaintek dan Kemenkes) juga butuh masukan untuk kerja komite bersama ini dari bapak/ibu anggota Komisi IX DPR RI,” imbuh Fauzan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, komite itu bertugas merumuskan isu kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berbasis bukti, serta melakukan perbaikan berkelanjutan.
Kemenkes dan Kemdiktisaintek bersama seluruh mitra lainnya mendorong pembenahan budaya kerja dan tata kelola PPDS secara menyeluruh, termasuk skrining dan tes kejiwaan secara rutin, penciptaan lingkungan yang aman, aktivasi dan sosialisasi kanal pelaporan, pembentukan tim pencegahan perundungan, serta harmonisasi regulasi.
Baca Juga: Dongsung Chemical Resmikan Pabrik Poliuretan di Karawang
Lebih lanjut Budi mengatakan, Kemenkes akan turut memperbaiki tata kelola rumah sakit dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pemangku kepentingan lain dalam pembinaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengapresiasi komite bersama yang dibentuk oleh Kemdiktisaintek dan Kemenkes dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan serta praktik di bidang kedokteran dan kesehatan yang baik, termasuk sinergi melalui academic health system.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah IFSC World Cup 2025, Hunian Hotel di Nusa Dua Ditarget 75 Persen
“Kami (DPR RI) harap bisa ambil langkah strategis soal pendidikan dan pelayanan (kedokteran dan kesehatan), agar para mahasiswa bisa belajar lebih sehat dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat” katanya. (*)