Buleleng, warnaberita.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengingatkan para pejabat dan ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, posisi pejabat publik sangat rentan disorot masyarakat dan mudah menjadi bahan viral, bahkan dari hal-hal yang tidak disengaja.
“Posisi pejabat itu sangat rentan dan sangat mudah diviralkan. Yang suka bermain medsos, hati-hati, karena sulit menentukan mana gestur tubuh yang benar dan mana yang salah,” kata Suyasa dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (29/9/25).
Ia menegaskan bahwa tampilan di media sosial bisa dengan mudah direkayasa atau dipersepsikan negatif oleh pihak lain. Karena itu, pejabat diminta memahami risiko tersebut dan tidak meremehkan dampaknya.
Selain itu, Suyasa menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat. Ia mengakui masih banyak laporan publik yang tidak disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena belum semua perangkat daerah mengoptimalkan ruang pengaduan yang telah tersedia di laman masing-masing.
“Kalau pengaduannya bagus, kita bisa merespon dengan positif untuk melakukan perbaikan. Tapi banyak yang melakukannya tidak lewat media kita,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah benar-benar mengaktifkan kanal pengaduan berbasis website agar aspirasi masyarakat maupun ASN tidak bergeser ke ruang publik yang sulit dikendalikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa sistem pengaduan resmi telah disediakan agar masyarakat dan ASN memiliki saluran yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Aduan ini dibuat agar masyarakat maupun pegawai, bisa menyampaikan masukan melalui kanal resmi,” ujar Suwarmawan yang akrab disapa Ketsu.
Ia mengakui, kecepatan media sosial sering membuat informasi yang belum jelas langsung menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman.
“Dalam hitungan detik sudah bisa mem-post atau memberi informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, atau setengah-setengah, yang mengakibatkan mispersepsi dan tentu merepotkan pemerintah,” katanya.
Meski begitu, Ketsu tidak menampik bahwa media sosial masih menjadi saluran komunikasi paling populer. “Yang paling banyak digunakan itu WA, lalu Facebook, Instagram, dan terakhir TikTok,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan kanal pengaduan resmi SP4N Lapor agar masyarakat dan pegawai tidak sepenuhnya mengandalkan jalur informal. Namun, tingkat partisipasi masih perlu ditingkatkan.
Ketsu juga memaparkan data pengaduan yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
“Tahun 2021 ada 60 aduan, 2022 ada 53, 2023 ada 81, dan 2024 itu ada 98. Bukan soal besar kecilnya aduan, tapi keberhasilan kita menyelesaikannya tanpa muncul persoalan baru,” tandasnya.(*)
