Tuesday, November 11, 2025
HomeBALIBadungDishub Badung Tertibkan Truk ODOL, Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan

Dishub Badung Tertibkan Truk ODOL, Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan

Badung, warnaberita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung terus memperketat pengawasan terhadap angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masuk ke wilayahnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang menegaskan bahwa penanganan truk ODOL tidak bisa lagi ditunda. Pasalnya, masalah ODOL selama ini menimbulkan dampak serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan hingga kerusakan jalan.

Di Badung, penertiban biasanya dilakukan di Terminal Tipe A Mengwi. Setiap kendaraan angkutan dari luar Pulau Bali diperiksa satu per satu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan batas muatan. Tujuannya tidak lain untuk menjamin keamanan lalu lintas dan melindungi pengguna jalan lainnya.

Kabid Angkutan Dishub Badung, I Wayan Ardana, saat dikonfirmasi Rabu (15/10/25) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama unsur Polres Badung, BPTD Kelas II Bali, dan Dishub Provinsi Bali.

“Kegiatan yang dilakukan ini untuk meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, khususnya bagi penyelenggara angkutan barang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan. Para pengemudi yang terjaring diberikan pengarahan setelah kendaraan mereka diperiksa administrasi dan dilakukan penimbangan muatan.

“Kemarin pelaksanaan kegiatan berlangsung di Terminal Type A Mengwi selama dua hari, yaitu tanggal 30 September dan 8 Oktober 2025, dengan durasi waktu yang ditentukan oleh tim,” bebernya.

Pada 30 September 2025, sebanyak 26 kendaraan angkutan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan kedapatan kelebihan muatan dan 20 kendaraan melanggar tata cara muat. Sementara satu kendaraan dinyatakan tidak melanggar.

“Pada pemeriksaan 8 Oktober 2025, pelanggaran juga masih tinggi. Kendaraan over loading ditemukan sebanyak 26 kendaraan dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 30 kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Badung Kembali Salurkan Bantuan Galungan

Ia menegaskan, tim terpadu memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengemudi yang melanggar. Menurutnya, sopir angkutan barang memiliki peran penting dalam menciptakan transportasi yang berkeselamatan.

“Sopir memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap barang yang diangkut, tapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa penanganan ODOL di Indonesia mendesak dilakukan karena dampaknya sudah sangat luas. Selain kecelakaan lalu lintas, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan polusi udara.

“Data Korlantas Polri menyebutkan terdapat 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan,” ujar Menhub Dudy.

Ia menambahkan, akibat kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan ODOL, negara harus menanggung biaya perbaikan hingga Rp43,47 triliun per tahun.

Dengan adanya penertiban rutin di Badung, diharapkan para pengemudi angkutan barang semakin sadar pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru