Monday, November 17, 2025
HomeBALIBulelengPemkab Buleleng Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Lewat Ini

Pemkab Buleleng Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Lewat Ini

Buleleng, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi pajak pusat dan daerah demi mengoptimalkan penerimaan pendapatan.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengikuti sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/10).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia. Penandatanganan PKS OP4D menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah, guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.

Ia menambahkan, hingga tahun 2025 sudah terdapat 527 pemerintah daerah yang bergabung dalam PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani kerja sama, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik untuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. Karena itu, kebijakan pajak perlu diarahkan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Lakukan Reviu Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2024–2028

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi PKS. “Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah yang aktif memperkuat kolaborasi perpajakan. “Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab Buleleng bersama DJP dan DJPK berkomitmen meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui integrasi data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus memperluas ruang fiskal untuk pembangunan ekonomi Buleleng.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru