Thursday, April 30, 2026
HomeBERITA TERKININasionalSusunan Kepengurusan Ombudsman RI 2026-2031 Disetujui DPR RI

Susunan Kepengurusan Ombudsman RI 2026-2031 Disetujui DPR RI

Jakarta, Warnaberita.com – Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 yang telah dilaksanakan dan dilaporkan oleh Komisi II DPR RI sebelumnya.

“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Baca Juga  DPR Pastikan Layanan Kesehatan lewat PBI BPJS Tetap Aktif

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui media elektronik. 

Dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan lewat mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik, terpilih Sembilan nama. Kepengurusan yang disetujui mencakup Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua. Serta tujuh anggota, yaitu Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono,  Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Baca Juga  Pasha Ungu: Terima Kasih Pak Koster

Dijelaskan Politisi Fraksi Partai NasDem ini, dalam perkembangannya, ke depan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan terus berperan aktif menjadi katalisator agar terjadi peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik inklusif bagi setiap warga negara.

“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T),” katanya.

Baik Saan, maupun Rifqi berharap komposisi kepengurusan Ombudsman periode 2026-2031 merupakan perpaduan antara figur berpengalaman dan wajah baru itu, dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, nepotisme. (*)

Baca Juga  Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan
Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru