Tabanan, warnaberita.com – Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan diarahkan tidak berhenti pada kepastian kepemilikan tanah. Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mendorong agar penataan agraria berjalan berbasis data presisi sehingga pengelolaan lahan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan tata ruang dapat saling terhubung.
Pesan tersebut disampaikan Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan Tahun 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumat (18/9/2026).
Rakor mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Tabanan dalam Kerangka Ketahanan Pangan, Pengendalian Tata Ruang yang Berkelanjutan”. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, perangkat daerah, serta unsur terkait untuk menyusun langkah konkret penataan aset dan akses pertanahan.
Dalam sambutannya, Sanjaya menekankan bahwa Reforma Agraria harus mampu memberikan kepastian sekaligus membuka jalan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria mereformasi, menata, merekonstruksi, membuat sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti. Tujuannya adalah untuk menciptakan lahirnya sebuah keadilan, yang demikian akhirnya menuju kesejahteraan,” ungkap Sanjaya.
Pada 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak ditetapkan sebagai lokasi kegiatan GTRA Kabupaten Tabanan. Kedua desa tersebut telah menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki sertifikat tanah.
Menurut Sanjaya, kepastian kepemilikan tersebut menjadi modal awal untuk melanjutkan penataan akses. Pemerintah selanjutnya dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan mengoptimalkan aset yang dimiliki agar memberikan manfaat ekonomi.
Sanjaya juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam menentukan arah pemanfaatan ruang. Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan lahan pertanian, perkebunan, permukiman, investasi hingga kawasan yang perlu dilindungi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Karena kalau data tidak pasti, nanti tata ruang pasti keliru, tata kelola yang lain nanti akan muncul sengketa,” tegasnya.
Karena itu, pelaksanaan GTRA juga dikaitkan dengan pengembangan Data Desa Presisi. Sanjaya menilai data tersebut harus menggambarkan kondisi nyata hingga tingkat desa dan banjar sehingga kebijakan pemerintah dapat disusun sesuai kebutuhan masyarakat.
“Makanya kurator sangat penting, apa adanya yang terjadi. Maka dari itu kalau ada Data Desa Presisi dan Kampung Reforma Agraria di Sanda dan Gunung Salak, akurat lebih dulu,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memetakan potensi ekonomi di kedua desa. Desa Sanda memiliki potensi kopi, durian, pisang, dan kelapa. Sementara Desa Gunung Salak memiliki potensi durian, pisang, dan kakao.
Potensi tersebut akan dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah juga akan menindaklanjuti berbagai kendala yang ditemukan masyarakat agar kepemilikan tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat berlanjut pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan sosial di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak. Pemetaan dilakukan melalui wawancara dan survei lapangan terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa.
Hasil pemetaan kemudian dikonfirmasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data mengenai kondisi, potensi, serta persoalan di lapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain potensi komoditas pertanian dan perkebunan, pemetaan menemukan sejumlah kendala, seperti keterbatasan pupuk, belum optimalnya kelembagaan petani, serta persoalan pemasaran dan offtaker.
“Selain potensi itu, kita juga menyerap informasi berupa hambatan dan kendala yang ini akan kita kolaborasikan untuk kita carikan solusi, kita carikan penyelesaian nantinya kalau ada sengketa,” jelasnya.
Dalam rangkaian GTRA 2026, Desa Sanda dan Desa Gunung Salak juga diproyeksikan sebagai lokasi percontohan Reforma Agraria. Kedua wilayah tersebut selanjutnya akan dilaunching sebagai Kampung Reforma Agraria.
Konsep ini diarahkan untuk mengintegrasikan kepastian hak atas tanah dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang secara berkelanjutan.(*)
