Badung Bahas Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045

Oleh Sedana PutraMonday, 21st April 2025 | 18:01 WIB
Badung Bahas Hasil Evaluasi Raperda RTRW 2025–2045
Sekda IB Surya Suamba saat melaksanakan rakor strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung.(Prokompim Badung)

Mangupura, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran legislatif, membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Ida Bagus Surya Suamba, bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti bertempat di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/4).

Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.

Baca Juga: Tak Habis Terserap, Bawaslu Badung Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp 4,2 Miliar

Dalam forum tersebut, Sekda Surya Suamba menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi.

Disampaikan, bahwa RTRW 2025–2045 harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan. 

"Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan. RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan mengakomodasi investasi demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Bidik Legalitas Akomodasi Wisata, Badung Bentuk Tim Terpadu

Lebih lanjut, Sekda juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya. 

Penetapan hasil evaluasi ini juga diperlukan agar dokumen RTRW memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Badung.

"Seperti RPJMD dan RDTR, untuk memastikan sinergi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah," jelasnya.

Baca Juga: Penghargaan Administrasi Akta Kematian Gantikan Santunan Kematian di Badung

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.

"Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan," tegasnya.

Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain adalah sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua ini akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.

Baca Juga: BPK Lakukan Pemeriksaan atas LKPD Badung 2024

Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan.(*)

Terkini

Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Pemkab Bangli Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
BANGLI | in 2 hours
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
Bupati Karangasem Pimpin Bersih-Bersih Pantai Jasri
KARANGASEM | in an hour
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
Pemkab Tabanan Gelar Lomba Gerak Jalan Pramuka Meriahkan Bulan Bung Karno 2025
TABANAN | in 13 minutes
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Kembang : Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan
JEMBRANA | in 12 minutes
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
Bupati Jembrana Tinjau PDAM, Dorong Peningkatan Layanan dan Efisiensi Anggaran
JEMBRANA | an hour ago
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
Pelajar Buleleng Diajak Lukis dengan Hati di Tengah Serbuan AI
BULELENG | 2 hours ago
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H
NASIONAL | 3 hours ago
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
Jukung Sudika Ditemukan Terombang-Ambing Tanpa Awak
KARANGASEM | 3 hours ago
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
Libur Iduladha dan Akhir Pekan, Bandara Ngurah Rai Prediksi 339.523 Penumpang
BADUNG | 3 hours ago
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
Indonesia Tanda Tangani MoU BRICS Sport Group
OLAHRAGA | 4 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita